Kamis, 23 Desember 2021 | 08:10 Wita
Terlarangnya Meludah di Dalam Masjid

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB MASJID (Hadits 232)
HidayatullahMakassar.id — Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
“Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]

Faidah Hadits
▪️Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang muslim meludah di (lantai) masjid. Dan demikian juga dengan yang sejenisnya seperti ingus karena hal ini merupakan sebuah kesalahan.
▪️Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat. Perbuatan ini disamakan dengan menghinakan masjid dan menyakiti orang yang beribadah di dalamnya.
▪️Sekiranya terpaksa harus meludah, hendaklah meludah ke pakaiannya atau yang lainnya seperti sapu tangan misalnya.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

■ Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

TERBARU
-
Sistematika Wahyu – Allah dan Rasulullah Memulai dari Iqra’
19/05/2022 | 09:35 Wita
-
Insyallah, Pernikahan Mubarak di Hidayatullah Makassar 18 Juni Diikuti 20an Pasang
10/05/2022 | 08:11 Wita
-
Santri Putri Libur Lebaran, Ponpes Hidayatullah Makassar Bekali Lembar GNH
26/04/2022 | 06:11 Wita
FOTO


Shalat Ghoib dan Doa bagi Ibunda Aida Chered
17/09/2021 | 14:02 Wita
Selamat ber Musyawarah Nasional Kawan Kawan Syabab Hidayatullah
17/01/2020 | 09:41 Wita
Porseni Santri Hidayatullah Malassar
11/01/2020 | 10:40 Wita