Kamis, 23 Desember 2021 | 08:10 Wita

Terlarangnya Meludah di Dalam Masjid

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB MASJID (Hadits 232)

HidayatullahMakassar.id — Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

“Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]

Faidah Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang muslim meludah di (lantai) masjid. Dan demikian juga dengan yang sejenisnya seperti ingus karena hal ini merupakan sebuah kesalahan.

▪️Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat. Perbuatan ini disamakan dengan menghinakan masjid dan menyakiti orang yang beribadah di dalamnya.

▪️Sekiranya terpaksa harus meludah, hendaklah meludah ke pakaiannya atau yang lainnya seperti sapu tangan misalnya.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar



BACA JUGA