Senin, 20 Desember 2021 | 08:30 Wita

Bolehnya Bermain Pedang di Dalam Masjid

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB MASJID (Hadits 230)

HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah tengah bermain di dalam masjid.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari dan Muslim].

Faidah Hadits

▪️Habasyah adalah bangsa berkulit hitam dan tinggal di negeri yang saat ini berada di negara Ethiopia yang berada di Afrika bagian timur. Mereka memiliki kemampuan dalam permainan ketangkasan, ketangguhan dan keberanian.

▪️Hadits ini menunjukkan bolehnya bermain perang-perangan dan memainkan alat perang di dalam masjid.

▪️Segala kegiatan yang mendukung pada jihad boleh dilakukan di masjid, karena latihan perang bertujuan untuk melatih keberanian.

▪️Kebolehan bermain perang-perangan di dalam masjid  bukan rutinitas [tidak dilakukan terus menerus], tidak mengganggu orang-orang yang shalat, berdzikir, atau yang berada dalam majelis ilmu, serta menghilangkan wibawa masjid sebagai tempat beribadah.

▪️Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita melihat aktivitas laki-laki asalkan bukan karena memandang ketampanannya, serta bukan untuk cari kenikmatan. Berdasarkan dalil umum bahwa wanita juga dilarang memandang laki-laki dengan syahwat.

▪️Hadits ini juga menunjukkan akhlak mulia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada istri dan keluarganya. Dan sudah sepatutnya dicontoh oleh para suami.
Wallahu a’lam bish shawwab.■
—☆☆☆–

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar



BACA JUGA