Kamis, 16 Desember 2021 | 10:42 Wita
Hukum Jual Beli di Dalam Masjid

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB MASJID (Hadits 227)
HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ، أَو يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ». رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.
“Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). [HR. Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ibnu Hibban]. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, walaupun tidak keluarkan oleh Shahihain.

Faidah Hadits
▪️Hadits ini menunjukkan terlarangnya jual beli di dalam masjid. Bahkan disyari’atkan bagi orang yang melihat jual beli untuk berkata; “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu”. Termasuk dalam larangan dalam masjid adalah transaksi sewa menyewa rumah, mobil [rental mobil] dan jenis sewa menyewa lainnya.
▪️Al-Imam Asy-Syaukani mengatakan hukum jual beli dalam masjid haram. Sementara menurut jumhur ulama, larangan tersebut adalah larangan makruh. Walaupun jual belinya tetap dianggap sah jika terjadi di dalam masjid, akan tetapi dia berdosa karena mengerjakan apa yang dilarang.
▪️Di antara hikmah terlarangnya jual beli di masjid adalah karena masjid dibangun untuk bertaqarrub kepada Allah bukan untuk jual beli. Imam Malik meriwayatkan bahwa, dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau melarangnya dengan keras dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”
▪️Akad-akad lain yang masih dibolehkan di masjid selain jual beli adalah, akad nikah dan membayar utang.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

■ Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

TERBARU
-
Sistematika Wahyu – Allah dan Rasulullah Memulai dari Iqra’
19/05/2022 | 09:35 Wita
-
Insyallah, Pernikahan Mubarak di Hidayatullah Makassar 18 Juni Diikuti 20an Pasang
10/05/2022 | 08:11 Wita
-
Santri Putri Libur Lebaran, Ponpes Hidayatullah Makassar Bekali Lembar GNH
26/04/2022 | 06:11 Wita
FOTO


Shalat Ghoib dan Doa bagi Ibunda Aida Chered
17/09/2021 | 14:02 Wita
Selamat ber Musyawarah Nasional Kawan Kawan Syabab Hidayatullah
17/01/2020 | 09:41 Wita
Porseni Santri Hidayatullah Malassar
11/01/2020 | 10:40 Wita