Kamis, 16 Desember 2021 | 10:42 Wita

Hukum Jual Beli di Dalam Masjid

Editor: Firman
Share


■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB MASJID (Hadits 227)

HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ، أَو يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ». رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.

“Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). [HR. Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ibnu Hibban]. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, walaupun tidak keluarkan oleh Shahihain.

Faidah Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan terlarangnya jual beli di dalam masjid. Bahkan disyari’atkan bagi orang yang melihat jual beli untuk berkata; “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu”. Termasuk dalam larangan dalam masjid adalah transaksi sewa menyewa rumah, mobil  [rental mobil] dan jenis sewa menyewa lainnya.

▪️Al-Imam Asy-Syaukani mengatakan hukum jual beli dalam masjid haram. Sementara menurut jumhur ulama, larangan tersebut adalah larangan makruh. Walaupun jual belinya tetap dianggap sah jika terjadi di dalam masjid, akan tetapi dia berdosa karena mengerjakan apa yang dilarang.

▪️Di antara hikmah terlarangnya jual beli di masjid adalah karena masjid dibangun untuk bertaqarrub kepada Allah bukan untuk jual beli. Imam Malik meriwayatkan bahwa, dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau melarangnya dengan keras dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”

▪️Akad-akad lain yang masih dibolehkan di masjid selain jual beli adalah, akad nikah dan membayar utang.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar



BACA JUGA