Kamis, 23 September 2021 | 09:09 Wita

Memperlambat Kumandang Adzan Serta Bersuci Saat Adzan

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB ADZAN DAN IQAMAH (Hadits 178-179)

HidayatullahMakassar.id — Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu,

 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لِبِلَالٍ : – إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ , وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ , وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ – اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ

“Jika engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah dan jika engkau mengumandangkan iqamah, maka percepatlah dan jadikanlah antara azan dan iqamah itu kira-kira seperti waktu orang yang makan telah selesai dari makannya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia menilainya  dhaif ). Meskipun sanad hadits ini dhaif, tapi maknanya sahih.

Hadits 179

وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ – وَضَعَّفَهُ أَيْضًا

Dalam riwayatnya [Tirmidzi] pula, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah diperkenankan azan kecuali orang yang telah berwudhu.” (Diriwayatkan Tirmidzi dan dia menilainya dha’if).

Hal-hal Penting dari Hadits

▪️ Hadits dari Jabir menerangkan bahwa kumandang azan diminta memperlambatnya (tartil) sehingga orang yang berada jauh dapat mendengarnya, sedangkan kumandang iqamah lebih cepat karena hal itu untuk memberitahu orang-orang yang sudah berada di Masjid.

▪️ Antara adzan dan iqamah baiknya ada jeda (tidak terburu-buru iqamah), agar memungkinkan orang-orang bersiap-siap menghadiri shalat dan menyelesaikan pekerjaanya saat adzan dikumandangkan. Sebab sangat mungkin ada yang makan, memakai pakaian, bersuci atau yang lainnya. 

▪️ Hadits  Abu Hurairah ini menunjukkan disyaratkan bersuci untuk adzan. 

▪️ Karena hadits Abu Hurairah diatas dhaif (lemah), maka seandainya ada orang yang tanpa bersuci, adzannya tetap sah. 

▪️ Karena adzan termasuk ibadah dan dzikir kepada Allah, maka lebih utama dikerjakan dalam keadaan bersuci.

▪️ Meskipun kedua hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi diatas dha’if dari sisi sanad, akan tetapi makna hadits-hadits tersebut shahih sehingga dapat diamalkan.

Wallahu a’lam bish shawwab.(*)

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MAKadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di

Group
● WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ● Telegram: https://t.me/hidmanews ● Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111

Simak dan nikmati pula di :

● Portal: www.hidayatullahmakassar.id ● YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ● Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA