Senin, 20 September 2021 | 08:30 Wita

Upah Bagi Muadzin ?

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB ADZAN DAN IQAMAH (Hadits 176)

HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ – رضي الله عنه – – أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : “أَنْتَ إِمَامُهُمْ , وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ , وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

 “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam untuk kaumku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau adalah imam untuk mereka, perhatikanlah yang paling lemah, angkatlah seorang muazin yang tidak menuntut upah dari azannya.” (Dikeluarkan oleh yang lima, dihasankan oleh Tirmidzi, dan disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, An-Nasai, Ahmad, Tirmidzi , Ibnu Majah]. Syaikh Al-Al-Bani menshahihkan hadits ini.

Hal-Hal Penting dari Hadits

▪️ Dalam hadits ini Utsman bin Abu Ash Ats-Tsaqafi meminta kepada Rasulullah agar dijadikan imam bagi kaumnya dalam shalat, maka Rasulullah menjadikannya imam bagi kaumnya. 

▪️ Hadits ini jadi dalil boleh meminta menjadi imam karena permintaan ini bukan permintaan kategori kekuasaan dan jabatan yang tercela. Permintaan seperti ini punya tujuan baik yang ingin mendapatkan balasan dan pahalanya.

▪️ Hendaknya imam memperhatikan keadaan makmum karena ada yang lemah dan umurnya sudah sangat tua.

▪️ Dianjurkan dalam shalat, para imam memperhatikan kondisi orang lemah, jangan memberatkan mereka dengan memperpanjang waktu shalat dan lama menunggu.

▪️ Hadits ini bukan menunjukkan haram jika ada yang mengambil upah dari adzan, tetapi sekadar menunjukkan anjuran agar upah itu tidak diambil. 

▪️ Apalagi jika seorang muadzin ada tugas tambahan, yang sifatnya bukan semata mengumandangkan adzan, para ulama membolehkan muadzin digaji. Mereka digaji karena telah memberikan layanan bagi kaum muslimin. Ibnu Qudamah berkata: “Karena kaum muslimin membutuhkan orang semacam ini. Sementara bisa jadi tidak ada orang yang mau secara suka rela melakukannya. Jika dia (muadzin) tidak digaji, bisa menelantarkan hidupnya”

▪️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengenai upah untuk ibadah dalam hal ini dibedakan antara orang yang butuh upah dan selainnya. Itulah yang lebih tepat. Jika seseorang membutuhkan upah, ia tetap niatkan amalannya itu karena Allah, masih boleh baginya untuk mengambil upah dalam ibadah. Karena nafkah pada keluarga itu wajib dan boleh sesuatu yang wajib dibayarkan dengan upah ini.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MAKadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di

Group
● WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ● Telegram: https://t.me/hidmanews ● Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111

Simak dan nikmati pula di :

● Portal: www.hidayatullahmakassar.id ● YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ● Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA