Senin, 20 Januari 2020 | 07:47 Wita

Sumbangan Masjid Dari Non Muslim

Editor: Irfan Yahya
Share

Konsultasi Fiqih & Muamalah, Oleh: Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id

Pertanyaan
Asalamu ‘alaikum ustadz. Bagaimana hukum menerima sumbangan untuk masjid dari tetangga non Muslim ? Udin di Makassar

Jawaban

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘alaa Rasulillah wa ba’du. Boleh menerima infak pembangunan masjid dari non Muslim berdasarkan hukum asal menerima hadiah atau infak dari non Muslim hukumnya mubah, sebagaimana dahulu Rasulullah menerima hadiah dari raja-raja non Muslim.

Hal ini juga dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Daimah (Majelis Fatwa Saudi Arabiyah) bahwa;

“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya”.

Akan tetapi, menerima infak dari non Muslim harus memperhatikan syarat yang disebutkan oleh para ulama diantaranya;
Pertama; Menerima bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat Islam dari orang kafir/non Muslim tanpa didahului meminta.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan;

“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam.

Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap merendahkan diri di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan.

Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan (tanpa merendahkan diri) kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnya”

Kedua; Harus dipastikan bahwa harta orang kafir tersebut adalah bukan harta yang haram. Jika jelas informasi yang masuk ke Panitia Masjid bahwa harta yang disumbangkan itu haram, maka tidak boleh menerimanya untuk membangun masjid.

Ketiga; Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar terhadap Islam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa bahwa para ulama melarang menerima hadiah non-muslim jika mengakibatkan kita malah loyal pada agama mereka, semakin cinta dan mendukungnya.

Dari keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa boleh menerima sumbangan untuk pembangunan Masjid dan lainnya dari non Muslim dengan syarat-syarat tersebut diatas. Akan tetapi, jika kaum muslimin mampu membangun masjid atau sekolah/pesantren tanpa bantuan mereka, sebaiknya tidak menerima sumbangan dari non-muslim karena memang tidak butuh dan mampu. Wallahu a’lam.
*) Ketua Departemen Tarbiyah Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar



BACA JUGA