Senin, 6 Januari 2020 | 07:41 Wita

Karena Aurat Terhadap Pandangan Lelaki Ajnabi

Editor: Firman
Share

Oleh : Sisca Shalihah

Mahasiswi STAI Al Bayan Makassar

HidayatullahMakassar.id, OPINI — Cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Niqab (bahasa Arab: نقاب‎, niqāb‎) adalah istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah. Niqab dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab).

Muslimah bercadar anggun dipandang karena terhindar dari pandangan orang jahat. Perkataan orang jahat sebelum menyakiti wanita muslimah bercadar “Bahwa wanita muslim ini tidak mungkin akan kita jahati karena betapa dia menjaga pandangannya dan menutupi dirinya untuk menjaga kehormatan dirinya”.

Perkataan kedua, “Dia menutupi dirinya untuk kehormatannya dari pada wanita yang memperlihatkan lekuk tubuh demi mempamerkan keseksian tubuhnya. Apakah aku bisa mendapatkan wanita sepertinya?

Yang ketiga, anggun pandanganya. Wanita bercadar memiliki prinsip hukum bercadar adalah sunnah. Jika mereka menggunakan cadar mendapatkan pahala dan tidak menggunakannya akan rugi.

Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh pihak lain (bukan muhrim/non-mahram/al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat,

(1) Aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan,

(2) Aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad,

(3) Aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).(*)



BACA JUGA