Minggu, 9 Februari 2020 | 14:27 Wita

Wasiat Tempat Penguburan Sebelum Meninggal

Editor: Firman
Share


■ Konsultasi Fiqih & MuamalahOleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, Paman saya meninggal di rantauan dan pernah berwasiat agar kelak jika ia meninggal dikuburkan di kampung halaman. Bagaimana hukumnya ? Syukran.

HS di Pangkep

Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Seorang berwasiat perihal tempat penguburannya sah dan tidak mengapa dan ahli waris yang diwasiatkan harus menunaikannya sebagai bentuk ihsan (berbuat baik) kepada si mayit.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah ditanya perihal untuk dikuburkan di suatu tempat tertentu, beliau berkata, “Jika seseorang berwasiat seperti itu, maka hal itu tidak mengapa. Dan penerima wasiat harus melaksanakan wasiat tersebut jika mampu melaksanakannya.

Namun jika sulit atau tidak mudah merealisasikan wasiat tersebut, karena tidak mampu, atau karena jarak yang jauh dijangkau atau sebab lain, maka tidak perlu menunaikan wasiat tersebut. Hendaknya dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin yang ada”.

Bolehnya melaksanakan wasiat seperti ini tentu perlu diperhatikan beberapa hal;

Pertama; Ahli waris tidak menemui “masyaqqah” (kesulitan yang berarti) dalam melaksanakan wasiat tersebut.

Kedua; Tempat pekuburan yang ditunjuk tidak terdapat sesuatu yang bertentangan dengan syari’ah Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin; Jika di sisi pekuburan yang ditunjuk ada kuburan yang didustakan atau di sisi kuburan yang ditunjuk terdapat tempat mempersekutukan Allah dengannya, atau sebab lain yang diharamkan. Yang seperti ini tidak boleh dilaksanakan wasiatnya, dan ia dikuburkan bersama kaum muslimin jika memang ia seorang muslim.

Adapun jika ia mewasiatkan dengan tujuan atau sesuatu yang tidak diharamkan, seperti berwasiat agar dikuburkan di tempat ia hidup maka tidak mengapa melaksanakan wasiatnya.

Ketiga; Tidak menghabiskan harta yang banyak sehingga membuat susah para ahli warisnya, maka ahli waris tidak wajib menunaikan wasiat tersebut, dan dikuburkan di tempat dimana dia meninggal karena bumi Allah itu satu selama bumi itu dikuasai oleh kaum muslimin. Wallahu a’lam.■



BACA JUGA