Minggu, 5 Januari 2020 | 22:27 Wita

Pendapat Ulama Salaf Seputar Cadar

Editor: Firman
Share

Oleh : Qurrota Ayyun

Mahasiswi STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar

Hidma, OPINI — Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutupi wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahrom). Dengan kata lain disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam.

Bahwa penutup wajah bagi wanita adalah
perkara yang dianjurkan atau bahkan sebagian ulama berpedapat hal ini diwajibkan.

Beberapa dalil dari Quran yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita di antaranya QS. Al Azab:59.

Kebanyakan ulama salaf memaknai jilbab sebagai kain yang menutup bagian atas termasuk wajah. Aljauhari mengatakan, “Jilbab adalah milhapa (kain sangat lebar). Sebagai ulama mengatakan jilbab adalah alqina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah).

Sebagaian ulama mengatakan jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita sebagai mana dalam hadis shohih, dari hadits Ummu Athiyyah bahwa ia mengatakan, “Wahai Rasulullah di antar kami ada yang tidak memiliki jilbab lalu Rasulullah menjawab, hendaknya ada dari kalian menutupi saudarinya dengan jilbabnya.

Alwidi mengatakan menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja.

Qatada mengatakan jilbab itu dengan rigan bagian hidung walaupun mata tetap terlihat namun jilbab itu menutupi dada mayoritas wajah.(*)



BACA JUGA