Senin, 27 Maret 2023 | 19:10 Wita
Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar Terima Wakaf Rumah di Moncongloe
HidayatullahMakassar.id — Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar menerima wakaf rumah berada di wilayah Perumahan Findaria Mas 1 Moncongloe dari pasangan pensiunan guru
Penyerahan secara resmi wakaf rumah tersebut dari wakif H. Mahmud dan Hj. Dahlia diterima Ketua Yayasan Al Bayan Ust Suwito Fatah MM disaksikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Moncongloe, Maros, H Mursalim MAg Senin (27/3/2023).
Rumah tipe 36 tersebut selanjutnya direncanakan didirikan sebuah Taman Kanak-kanak Islam. Rencana itu terungkap pada raker yayasan awal tahun membuka cabang TK Al Wildan Yayasan Al Bayan.
“Sebelumnya belum ada bayangan dimana akan dibuka namun kemudian Allah mengirimkan pasangan suami istri berkunjung ke kantor yayasan di Ponpes Hidayatullah Makassar di BTP yang hendak mewakafkan rumahnya di Moncongloe untuk ummat dan Islam, insyallah ini akan menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bagi keluarga bapak H. Mahmud.,” ujar Ust Wito.
Penyerahan wakaf pada bulan Ramadhan juga menambah keberkahan amalan yang dilakukan.
Hadir pula mendampingi pada proses penerimaan wakaf tersebut Ketua Departemen Dakwah dan Layanan Ummat Yayasan Al Bayan Ust Abdul Qadir Mahmud MA
H. Mahmud mengaku bersama istri sepakat mewakafkan rumah kepada Yayasan Al Bayan setelah selama ini mengetahui tentang program dakwah dan tarbiyah Hidayatullah secara umum. Padahal sudah beberapa orang dan lembaga yang mendatangi beliau untuk mengelola rumah tersebut.
Hidayatullah merupakan ormas Islam yang menetapkan kebijakan semua aset termasuk aset dari wakaf ummat menjadi milik perkumpulan tidak atas nama pengurus atau perorangan.
Kebijakan tersebut menihilkan konflik dan menumbuhkan kepercayaan ummat.(fir)
TERBARU
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita
-
BI Sulsel Pilih Al Bayan Hidayatullah Makassar Ponpes Percontohan Wakaf Tunai
10/12/2024 | 09:38 Wita