Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:28 Wita

Hukum Membedah Mayat untuk Keperluan Pendidikan dan Otopsi

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Fiqih & Muamalah, Oleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Assalamu’alaikum Ustadz. Bagaimana sebenarnya hukum mayat yang dibedah lagi untuk keperluan penyelidikan dan Pendidikan ? Syukran.

Neni di Makassar

Jawaban :
Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘alaa Rasulillah.
Mungkin yang saudara penanya maksud adalah mayat dibedah untuk keprluan otopsi yang sering dilakukakn oleh aparat Kepolisian.

Otopsi sendiri yang biasa dilakukan adalah otopsi forensik untuk mengetahui penyebab kematian seseorang yang bertujuan untuk memastikan kematiannya wajar atau tidak.

Ada juga jenis otopsi yang lain yaitu otopsi klinis yang dilakukan untuk mencari penyebab medis kematian seseorang. Otopsi ini biasanya dilakukan bila terjadi virus yang menyebabkan kematian tanpa diketahui jenis penyakit yang menyebabkan kematian. Dan salah satu cara yang harus ditempuh adalah dengan cara membedah mayat.

Jenis pembedahan yang lain adalah pembedahan yang bertujuan untuk belajar bagi calon dokter. Bahkan tidak sedikit mayat yang jadi obyek dari pembedahan ini, dan yang menjadi masalah adalah mengenai perlakuan tidak wajar terhadap mayat manusia dengan cara mengutak-atik organ tubuhnya.

Pembahasan ini sangat penting oleh karena jasad manusia itu mulia, baik dalam keadaan ia hidup maupun sudah mati. Sedangkan dalam proses bedah mayat, terjadi perlakuan yang tidak mulia terhadap mayat, misalnya mengangkat organ-organ, memotong sebahagian dari tubuhnya dan lain yang diperlukan.

Dalam sebuah hadits dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata; “Aku keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya).

Maka nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.” (HR. Malik, Ibnu Majah, Abu Daud dengan sanad yang shahih).

Oleh karena masalah ini merupakan masalah yang cukup sensitif, maka jalan terbaik bagi kita adalah merujuk pada pandangan ulama sebagai pelita ummat ini. Di antaranya adalah pandangan Majelis Ulama Senior (Hai’ah Kibarul Ulama) Saudi Arabia yang berpandangan bahwa; boleh membedah mayat untuk keperluan otopsi baik yang bertujuan memastikan sebab kematian seseorang maupun unutk mengetahui virus yang mewabah.

Pertimbangannya, adalah adanya maslahat yang besar di balik otopsi ini. Menurut pertimbangan majelis, kedua maslahat ini lebih besar dibandingkan dengan mafsadat membedah mayat. Jadi, bedah mayat untuk tujuan ini dibolehkan walaupun mayat tersebut adalah mayat orang muslim ataupun mayat orang kafir ma’shûm (yang dilindungi oleh hukum Islam, seperti kafir dzimmi).

Adapun jenis bedah mayat untuk keperluan belajar. Dalam hal ini majelis mempertimbangkan beberapa hal dan memutuskan tidak boleh membedah mayat orang Muslim ataupun orang kafir yang ma’shum untuk pembelajaran ilmu kedokteran.

Yang digunakan cukuplah mayat orang kafir tidak ma’shûm (terjaga), seperti kafir harbi atau orang yang murtad. Pendapat ini juga merupakan pendapat Syaikh Abdul-Aziz bin Baz rahimahullah.

Hal senada juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad Asy-Syinqiti rahimahullah mengenai hal ini, beliau berkata: “…yang rajih menurut pendapatku adalah pendapat yang membolehkan pembedahan mayat orang kafir dan tidak boleh pada mayat orang muslim. Akan tetapi selayaknya para dokter dan yang lainnya (pembedah mayat) membatasi kepentingan pembedahan mayat sesuai dengan kebutuhan.

Jika tidak ada kebutuhan, maka tidak boleh mencincang maupun membedah mayat orang kafir ketika itu. Karena apa yang boleh karena ada udzur maka tidak boleh ketika udzur tersebut hilang”.

Dari keterangan diatas, dapat kita fahami bahwa

  • Mayat seorang muslim boleh dibedah sebagai otopsin jika ingin diketahui sebab kematiannya sebagai bukti bagi Kepolisian.
  • Untuk keperluan pendidikan bagi para calon dokter sebisa mungkin menggunakan mayat orang kafir.
    Wallahu a’lam.■

*) Ketua Departemen Tarbiyah Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar. Pertanyaan dan konsultasi melalui telp +62 852-5579-9111



BACA JUGA