Kamis, 3 Juni 2021 | 11:18 Wita
Zakat sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi dan Keadilan Distributif
■ Oleh: H. Idris Parakkasi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar
HidayatullahMakassar.id — Potensi zakat sangat besar di Indonesia baik dari jumlah masyarakat muslim yang mayoritas maupun potensi sumber zakat harta yang sangat besar yang belum dikelola secara maksimal dan profesional.
Berdasarkan data outlook zakat Indonesia pada 2021, potensi zakat Indonesia setiap tahun mencapai Rp.327,6 triliun. Angka tersebut terdiri dari zakat perusahaan (Rp.144,5 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp.139,07 triliun), zakat uang (Rp.58,76 triliun), zakat pertanian (Rp.19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp.9,52 triliun).
Riset Baznas menunjukkan realisasi baru mencapai Rp.71,4 triliun. Bahkan, lebih dari 85 persen dari zakat yang terkumpul dilakukan melalui OPZ tidak resmi.
Zakat secara signifikan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu masyarakat atau negara secara makro. Membayar zakat akan memperluas peredaran harta benda atau uang, ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan semakin meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Meningkatnya jumlah zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim merupakan indikator meningkatnya produktifitas, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang akan mendorong peningkatan pendapatan nasional suatu negara.
Semakin besar peningkatan pertumbuhan ekonomi suatu negara akan dapat membuka peluang kesempatan kerja yang akan mengelola potensi sumber daya alam dan modal, sehingga akan mendorong kesejahteraan dan kemakmuran negara baik secara mikro maupun makro.
Sistem zakat dan pajak dalam teori ekonomi Islam bahwa zakat dapat memberikan multiflier efek dari zakat yang dapat mendorong peningkatan pendapatan nasional secara otomatis, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Secara umum indikator pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari tiga (3) hal antara lain; pertama, pendapatan nasional yang diukur dengan produk domestik bruto, produk nasional bruto, pendapatan nasional netto, pendapatan perseorangan serta pendapatan yang siap dibelanjakan.
Ukuran pendapatan nasional dapat dipenuhi dengan peningkatan produktifitas dan efektifitas zakat. Kedua tingkat pengangguran yang rendah. Produktifitas akan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang membutuhkan sumber daya manusia yang cukup sehingga menyerap banyak tenaga kerja.
Distribusi zakat kepada mustahiq akan mendorong peningkatan kemampuan finansial mustahiq untuk melakukan aktivitas konsumsi dan bisnis. Peningkatan aktivitas konsumsi akan meningkatkan jumlah transaksi ekonomi yang berefek terhadap peningkatan volume produksi bagi produsen atau perusahaan.
Peningkatan volume produksi tentunya juga akan berdampak terhadap peningkatan kebutuhan tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran pada tingkat terendah (zero employment). Ketiga menurunnya jumlah kemiskinan.
Meningkatnya jumlah zakat akan mendorong peningkatan jumlah distribusi zakat kepada mustahiq, khususnya kepada faqir miskin (QS. At-taubah:60). Peningkatan jumlah distribusi zakat akan meningkatkan daya beli masyarakat bawah, sehingga dinamika transaksi barang dan jasa semakin meningkat.
Daya beli masyarakat bawah yang meningkat akan menambah tingkat kesejahteraan masyarakat akibat daistribusi zakat baik secara konsumtif maupun produktif. Hal yang serupa juga akan memberi efek ekonomi terhadap produsen atau perusahaan yaitu peningkatan omzet dan volume usaha. Zakat bekorelasi secara langsung terhadap penurunan bahkan pengentasan kemiskinan (QS. At-Taubah:60) dan pertumbuhan ekonomi (QS. Ar-Rum:39).
Peningkatan zakat disamping dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, zakat juga secara otomatis akan memberikan pengaruh terhadap keadilan distribusi ekonomi (QS. 9:60; 59:7). Keadilan ekonomi dari instrumen zakat secara jelas dan pasti.
Sasaran zakat (8 asnaf) mencakup keseluruhan keadaan masyarakat yang secara manusiawi harus diselesaikan ( primer need) yang bersifat penting harus diselesaikan. Distribusi zakat juga akan memperbaiki ekonomi pada tingkat mikro serta meningkatkan tingkat konsumsi.
Sumber zakat bersumber dari harta atau usaha yang halal serta pendistribusiannya kepada pihak yang tidak diperuntukkan pada kativitas yang bertentangan dengan syariah sehingga zakat akan menciptakan keberkahan ekonomi dengan berbagai varian (QS. Al-baqarah:276). Jadi zakat sebagai istrumen ilahiyah disamping sebagai ibadah kepada Allah (hablul minallah) juga zakat memberi multiflier efek ekonomi (hablul minannas) yaitu mendorong pertumbuhan dan keadilan ekonomi. Walahu ‘alam.■
TERBARU
-
Transformasi dan Transmisi di Masa Transisi Hidayatullah
24/11/2024 | 07:58 Wita
-
Nilai dan Keutamaan Hidup Muhammad Sebelum jadi Rasul
22/11/2024 | 06:04 Wita
-
Raih Belasan Medali, Atlet Tapak Suci Pesantren Ummul Quro Hidayatullah Tompobulu Terbaik di Kejurnas UINAM Cup
18/11/2024 | 05:42 Wita