Selasa, 30 Maret 2021 | 07:18 Wita
Bom Jahat Bukan Jihad
■ Oleh : Syamril, Direktur Sekolah Athirah
HidayatullahMakassar.id — Indonesia di pagi hari Ahad 28 Maret 2021 dikagetkan oleh peristiwa meledaknya bom di halaman Gereja Katedral Jl.Kajaolalido Makassar. Tercatat 20 orang yang luka, sedangkan dua pembawa bom meninggal di tempat dengan badan hancur berkeping-keping.
Berita segera menyebar ke seluruh pelosok negeri. Pejabat bergantian datang ke lokasi kejadian. Kapolda, Walikota dan lainnya. Malam harinya Kapolri juga datang langsung dari Jakarta. Berbagai kalangan mengutuk kejadian ini. Pemuka agama, tokoh masyarakat, pimpinan parpol, ormas dan tentu juga pemerintah pusat dan daerah.
Polisi bergerak cepat dan dapat mengidentifikasi pelaku yaitu Lukman dan istrinya dari jaringan teroris JAD. Keduanya warga Jalan Tinumbu Makassar. Polisi selama ini mengidentifikasi kelompok JAD sebagai organisasi teroris yang berafiliasi dengan ISIS. Ideologi dan pemahaman kelompok JAD meyakini bom bunuh diri sebagai aksi jihad. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap bom bunuh diri? Apakah benar merupakan aksi jihad?
Amalan jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia dan berkedudukan tinggi. Jihad mengharuskan seorang muslim rela mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah.
Apa hukum jihad dengan cara bunuh diri? Mari kita lihat dulu hukum bunuh diri. Allah berfirman : “Dan janganlah kamu membunuh diri ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisa’/4 : 29]
Riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim (158) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengan menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah.
Tentang bom bunuh diri dengan alasan jihad Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata: “Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, …..” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165).
Dari berbagai dalil di atas maka dapat disimpulkan bahwa melakukan bom bunuh diri sebagai aksi jihad yang membunuh dan melukai manusia yang tidak bersalah adalah haram hukumnya. Apalagi Al Qur’an menjelaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan syariat sama dengan membunuh seluruh manusia di muka bumi ini.
Maka pengeboman di gereja Katedral Makassar bukanlah perbuatan jihad tapi perilaku jahat. Itu sebuah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus dengan pemahaman agama yang keliru. Mari hindarkan diri dari pemahaman yang salah, jahat dan berbahaya. Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian dan rahmat bagi semesta alam. Jaga kedamaian di Indonesia. Jaga kerukunan antar umat beragama. Jangan mau diadu domba.
Semoga aparat keamanan dapat bekerja profesional menjaga seluruh warga negara dari tindakan kejahatan dan teror. Dapat bertindak dengan tepat, adil dan terukur, menyelesaikan masalah tanpa masalah. Membuktikan bahwa ini bukan rekayasa. Juga masyarakat dapat melihat kasus ini dengan jernih dan adil. Perilaku ini tidak ada hubungannya dengan agama apalagi Islam.■
TERBARU
-
Transformasi dan Transmisi di Masa Transisi Hidayatullah
24/11/2024 | 07:58 Wita
-
Nilai dan Keutamaan Hidup Muhammad Sebelum jadi Rasul
22/11/2024 | 06:04 Wita
-
Raih Belasan Medali, Atlet Tapak Suci Pesantren Ummul Quro Hidayatullah Tompobulu Terbaik di Kejurnas UINAM Cup
18/11/2024 | 05:42 Wita