Selasa, 2 Maret 2021 | 09:55 Wita

Hukum Tasmiyah (Membaca Basmalah) Saat Berwudhu

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu. (Hadits ke 47)

HidayatullahMakassar.id — Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ.
وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد ٍ. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه ُ. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء ٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak sempurna wudhu` bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” [ Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah ]
Dan dalam riwayat al-Tirmidzi: dari Sa’id bin Zaid dan Abu Sa’id. Imam Ahmad mengatakan : tidak dapat ditetapkan hukum berdasarkan hadits ini.

Hal-hal Penting dari Hadits

▪️Kualitas hadits di atas diperbincangkan oleh ulama. Al-‘Uqaili, Abu Hatim dan Abu Zur’ah mengatakan hadits ini lemah bahkan Imam Ahmad mengatakan tidak dapat dijadikan hujjah. Imam Ibnu Hajar mengatakan: Secara zhahir, seluruh hadits jika dikumpulkan dapat menjadi kuat, menunjukkan bahwa hal itu memiliki asal (pokok/landasan). Demikian juga As-Syaukani mengatakan: tidak diragukan lagi bahwa jalur-jalur haditsnya dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil).  Ibnu Shalah dan Ibnu Katsir menilainya hasan (baik).

▪️Zhahir hadits ini  menunjukkan bahwa tidak sah wudhu` seseorang yang tidak membaca tasmiyah [ucapan basmalah].

▪️Sebahagian ulama berpendapat tentang wajibnya membaca tasmiyah [ucapan basmalah] ketika berwudhu’, dengan alasan bahwa peniadaan dalam hadits di atas adalah peniadaan sahnya wudhu’. Artinya tidak sah wudhu tanpa membaca tasmiyah [ucapan basmalah].

▪️Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Hanafi berpendapat:  bahwa membaca tasmiyah [ucapan basmalah] ketika berwudhu itu sunnah, bukan wajib. Karena peniadaan dalam hadits di atas adalah peniadaan kesempurnaan. Artinya tidak sempurna wudhu’ tanpa membaca tasmiyah [ucapan basmalah].

▪️Oleh karena itu, jika seseorang wudhu` tanpa membaca basmalah dengan sengaja, ia juga ingat dan mengetahui (berilmu), maka wudhu`nya sah; karena peniadaan di sini adalah peniadaan kesempurnaan.

▪️Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rahiim”.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA