Minggu, 21 Februari 2021 | 15:21 Wita
Hukum Menutup Hidung dan Masker dalam Shalat
■ Faidah Hadits
HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud , Ibnu Majah , Ibnu Hibban , dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Perbuatan menutup mulut atau hidung disebut dengan istilah talatsum sebagaimana yang dapat kita lihat dalam al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Nafi’;
عن نافع، عن ابن عمر: «أنه كره أن يتلثم الرجل في الصلاة»
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar, bahwa beliau membenci seseorang melakukan talatsum ketika shalat
Faidah Hadits;
▪️Para ulama sepakat bahwa menutup mulut (talatsum) dalam shalat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun wanita. (Fatawa Syabakah Islamiyah).
▪️Makruhnya talatsum tidak sampai membatalkan shalat. Artinya jika ada orang yang melakukannnya ketika shalat, shalatnya sah dan tidak perlu diulangi, sekalipun dia lakukan secara sengaja.
Al-Imam An-Nawawi menegaskan,
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum (menutup mulut), artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat. (al-Majmu’).
▪️Hukum makruh bisa menjadi mubah jika ada kebutuhan, hal ini didasarkan pada kaidah dalam ushul fiqhi
الكراهة تندفع مع وجود الحاجة
“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah).
Demikian juga bagi mereka yang sedang dilanda musibah debu, tentu apatah lagi virus covid 19 yang tingkat penularannya sangat cepat dan mematikan, maka shalat dengan menutup mulut dan hidung (talatsum) dengan menggunakan masker untuk menghidari penyebaran virus covid 19, hukumnya mubah atau dibolehkan.
Wallahu a’lam bish Shawwab
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam (menutup hidung dan mulut) karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’]
Referensi : Sunan Abu Daud/643;
Penulis: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita