Selasa, 9 Februari 2021 | 17:18 Wita

Sucinya Air Liur Unta Begitupun Urinenya

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya. (Hadits ke-24b)

HidayatullahMakassar.id — Sebuah hadits dari Rasulullah syallallahu ‘alaihi wasallam dari shahabat

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ

Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits sahih). [Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat]

Hal-hal Penting dari Hadits

Air liur (ludah) unta tidaklah najis. Ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Hal karena Nabi melihat dan mendiamkan air liur untanya mengalir ke pundak ‘Amr bin Kharijah dan beliau tidak menyuruhnya untuk mencucinya.

Satu perkara yang tersisa adalah perkara yang sempat viral di medsos perihal air kencing unta yang dapat diminum sebagain obat.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pendapat pertama;
Air kencing unta dihukumi najis. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, Hammad, dan mayoritas ulama madzhab Syafi’iyyah.

Alasan mereka adalah;
▪️Bahwa air kencing dihukumi najis dan―berdasarkan hadis tersebut―hanya boleh diminum bagi orang yang sakit sebagai obat dan berlaku darurat.

▪️Rasulullah melarang shalat dikandang unta Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Pendapat Kedua; Kencing/urine  unta tidak termasuk najis. Pendapat ini sebagaimana yang dikatakan Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Bukhari, sebahagian ulama dari madzhab Syafi’i, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Al-Usthukhariy, dan Al-Royani. Serta Muhammad bin al-Hasan dari madzhab Al-Hanafiyah.

Dan menurut hemat kami pendapat ini yang shahih Insya Allah. Adapun dalil sucinya air kencing unta, diantaranya;

▪️Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Anas radhiyallahu ‘anhu:


أن نَفَرًا من عُكل قَدِمُوا على رسول الله صلى الله عليه وسلم فبايعوه على الإسلام فاستوخموا الأرض وسقمت أجسامهم ، فشكوا ذلك إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : ألا تخرجون مع راعينا في إبله فتصيبون من أبوالها وألبانها ؟ فقالوا : بلى ، فَخَرَجُوا فَشَرِبُوا مِن أبوالها وألبانها فَصَحّوا .. الحديث

Sesungguhnya seorang dari suku ‘Ukl datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berbai’at kepada beliau untuk masuk Islam, serta menetap di sana. Kemudian tubuh mereka terserang suatu penyakit. Maka mereka ceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka, “Keluarlah kalian ke untuk menemui para penggembala unta kami, dan minumlah air kencing dan susu onta tersebut.” Mereka menjawab, “Baiklah, ya Rasulullah!” Kemudian mereka keluar dan meminum air kencing dan susu unta tersebut, sehingga tubuh mereka menjadi sehat kembali….”

Al-Imam Ibnul Qoyim  dalam Zadul Ma’ad mengatakan; “Dalam kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan datang ke tabib (dokter), dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya.

▪️Larangan shalat di kandang unta bukan karena alasan air kencing unta najis akan tetapi karena unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat.

▪️Jika alasan urin unta hanya boleh karena sakit,  maka alasan ini tidak dapat diterima karena  Allah tidak menciptakan obat bagi umat Islam dari yang diharamkan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حَرّم عليها . رواه أبو داود

“Sesungguhnya Allah tidak menjadi kesembuhan umatku dari apa yang diharamkan.”_ (HR. Abu Daud). Ibnu Hajar berkata: “Dan najis itu haram, maka janganlah berobat dari dengannya.” Sehingga tidak mungkin Rasulullah memerintahkan minum air kencing onta sebagai obat jika dia najis dan haram.

▪️Persoalan jijik dengan air kencing unta bukanlah alasan menolak hadits uraniyin tersebut di atas. Hal serupa terjadi juga pada hadits tentang lalat yang sudah dibahas terdahulu.

▪️Andai saja belum ditemukan sisi manfaat dari segi medis air kencing unta bukan berarti tidak ada dan bukan juga berarti hadits yang shahih ini harus ditolak. (Silahkan baca kembali hasil penelitian seputar air kencing unta pada Khazanah Republika 09 Januari 2018 “Khasiat Minum Urine Unta Secara Ilmiah”)

▪️Hendaknya kita senantiasa berhati-hati dari upaya musuh-musuh Islam dan Islamopobia yang selalu membuat anti tesis dalam masalah-masalah seperrti ini. Sebab selama ada celah untuk menolak hadits Nabi, maka mereka pasti akan melakukannya.
Wallahu a’lam bish shawwab.■

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA