Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:57 Wita

Syarat Shalat: Waktu-waktu Shalat

Editor: Firman
Share

Kajian Kitab Fiqih Minhajus Salikin

HidayatullahMakassar.id — Telah berlalu penjelasan thaharah (bersuci) merupakan syarat sah shalat. Dan di antara syarat keenam yakni masuknya waktu. Maka tidak sah shalatnya seseorang jika belum masuk waktu.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An Nisaa’: 103)

Dan asal atau dalil mengenai waktu shalat berdasarkan hadits Malaikat Jibril tentang waktu shalat, dimana Jibril mengimani Rasulullah di hari pertama di awal waktu dan hari kedua mengimani di akhir waktu shalat.

Kemudian Jibril berkata: “Wahai Muhammad! Shalat adalah di antara dua (awal dan akhir) waktu (Shalat) ini.” HR. Ahmad, An-Nasai, dan At-Tirmidzi. 

Selain hadits Jibril juga ada hadits dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhumaa tentang waktu shalat, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

“Waktu Zhuhur: kalau matahari condong (ke barat) sampai bayangan seseorang seperti  tinggi (asli)nya; (yakni:) selama belum masuk waktu ‘Ashar.

Waktu ‘Ashar: (sejak bayangan seseorang seperti tinggi (asli)nya-pent) selama matahari belum menguning. Waktu Shalat Maghrib: (sejak matahari tenggelam-pent) selama warna merah (di langit-pent) belum hilang.

Waktu Shalat ‘Isya: (sejak hilangnya warna merah di langit-pent) sampai pertengahan malam. Dan waktu Shalat Shubuh: sejak terbit fajar sampai terbit matahari.” (HR. Muslim).

Ada pertentangan pada dua hadits (Jibril dan Abdullah bin Amr). Maka ulama menyepakati

  1. Ada hadits dihapus (nasb) yakni hadits awal dihapus oleh hadits belakangan
  2. Dikuatkan. Yakni ucapan Rasulullah lebih diutamakan dari perbuatannya.

Maka hadits Abdullah bin Amr yang dipakai untuk waktu shalat.

Waktu shalat ada dua :

1. Waktu pilihan. Maka kewajiban terangkat dan tidak berdosa

2. Waktu darurat. Masih bisa shalat tapi berdosa.■ fir

*) Dari catatan on the spot kajian oleh Ust Ahmad Abu Abdil Haq di Rumah Belajar Al Kautsar Jl Paccarekkang Daya Makassar.



BACA JUGA