Rabu, 13 Mei 2020 | 14:49 Wita

Rukun Penyembelihan Hewan secara Syari’at Islam

Editor: Firman
Share

■ Pesan Ramadhan: Nanung Danar Dono, Ph.D,Direktur Halal Research Centre
Fakultas Peternakan UGM

HidayatullahMakassar.id — Tidak semua daging ayam itu halal. Tidak semua daging sapi itu halal. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menyatakan daging hewan halal (sapi, unta, kambing/domba, itik, ayam) itu halal dimakan.

Islam memiliki cara yang indah untuk menyelamatkan umat Islam dari ‘food-borne diseases’ (penyakit yang masuk ke tubuh melalui makanan).

Penyembelihan hewan secara syar’i bermanfaat untuk secara maksimal mengalirkan darah (drain out) keluar tubuh, sehingga tidak ada timbunan darah yang dapat menjadi persediaan makanan yang berlimpah bagi mikroba pembusuk. Semakin banyak darah tertahan di dalam tubuh, semakin cepat daging menjadi busuk dan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mendapatkan daging halal yang berkualitas, Islam mengatur RUKUN PENYEMBELIHAN, yang meliputi 6 hal sebagai berikut:

1. Hewan yang disembelih harus merupakan hewan halal

Syarat utama pertama penyembelihan secara syar’i adalah hewannya halal, baik halal jenis hewannya (halal lidzaatihi) maupun halal cara memperolehnya (halal lighairihi).

Meskipun disembelih secara Syari’at Islam, namun kalau ia babi maka dagingnya tetap haram dikonsumsi.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
(QS. Al Ma-idah: 3)

2. Saat disembelih, hewannya harus masih dalam keadaan hidup

Meskipun hewan halal, namun kalau kita temukan dalam keadaan sudah mati, maka haram dikonsumsi.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.”
(QS. Al Baqarah: 173)

3. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sangat tajam

Penyembelihan tidak boleh menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Syari’at Islam melarang kita menganiaya hewan yang kita sembelih.

Hadits dari Syaddad bin Aus ra. menyebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.”
(HR. Muslim).

4. Penyembelihan harus diawali dengan membaca Basmallah

Setiap orang yang akan menyembelih hewan, wajib membaca Basmallah. Allah Swt. melarang kita memakan daging binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika disembelih.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
(QS. Al An’am: 121).

Umat Islam juga dilarang memakan daging hewan halal yang ketika disembelih disebut nama selain Nama Allah Swt.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
(QS. Al Ma-idah: 3)

5. Penyembelihan harus memutus 3 saluran di leher bagian depan

Ketiga saluran yang harus terputus saat disembelih adalah:

  • Satu saluran pernafasan atau hulqum.
  • Satu saluran makanan atau mari’.
  • Dua pembuluh darah atau wadajaain (arteri karotis dan vena jugularis).

Ketiga saluran tersebut secara anatomi posisinya adalah di sisi bawah jakun, bukan di atas jakun.

6. Setelah disembelih, hewan tidak boleh diproses lebih lanjut, kecuali diyakini telah mati secara sempurna

Setelah disembelih, hewan tidak boleh dikuliti, tidak boleh dipotong ekornya, tidak boleh dipotong kakinya, dan tidak boleh dipotong kepalanya, kecuali diyakini bahwa hewannya telah mati secara sempurna.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺍﻟﻠﻴْﺜِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬﻴﻤَﺔِ ـ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ـ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﻴِّﺖٌ ‏» . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ، ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟَﻪُ .

Dari Abu Waaqid Al Laitsy ra., beliau berkata: Nabi SAW. bersabda: “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.”(HR. Abu Dawud dan At Tirmidziy).

Demikian uraian singkat tentang rukun penyembelihan hewan secara Syari’at Islam. Semoga ada manfaatnya.■

Rabu, 13 Mei 2020



BACA JUGA