Jumat, 6 Maret 2020 | 13:45 Wita

AILA: RUU Ketahanan Keluarga Pertahankan Konsep Keluarga Beradab

Editor: Firman
Share

HidayatullahMakassar.id – Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menekankan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga (KK) yang masuk Prolegnas Prioritas DPR RI dalam mempertahankan konsep keluarga beradab.

“Dalam proses penyempurnaan naskah RUU KK, AILA berharap DPR dapat melibatkan para ahli dan berbagai elemen masyarakat yang memiliki komitmen tinggi untuk mempertahankan konsep keluarga beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan,” ujar Ketua AILA Rita Soebagio dalam rilisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Saat ini, katanya, di Indonesia telah muncul gerakan yang ingin mengubah nilai-nilai keluarga Indonesia dan mengenalkan keberagaman bentuk keluarga yang tidak terikat moral serta agama, bahkan mengakui status keluarga homoseksual dan jenis-jenis penyimpangan lainnya.

Padahal, jelasnya, UU Nomor 52 pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa salah satu ciri keluarga berkualitas adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

AILA mendukung pasal dan/atau ayat dalam RUU Ketahanan Keluarga yang telah mengakomodir dan memuat konsep ketahanan keluarga berdasarkan paradigma dan nilai-nilai keIndonesiaan, sekaligus mendorong perlunya revisi pasal dan/atau ayat yang secara potensial menimbulkan ketidakpastian hukum. “Baik yang secara vertikal bertentangan dengan UUD 1945 dan secara horizontal bertengangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” imbuh Rita.

Selain itu, ​AILA sangat prihatin dengan adanya kampanye penolakan dan pihak-pihak yang bersikap reaktif dalam menyikapi RUU Ketahanan Keluarga tanpa didahului dengan proses advokasi secara bertahap dan profesional.

“Padahal pembahasan RUU KK ini masih pada tahap awal, sehingga tentunya masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu disempurnakan melalui masukan konstruktif kepada pihak pengusul,” ujarnya.■