Senin, 17 Februari 2020 | 04:40 Wita

Menahan Kentut Saat Shalat

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Fiqih & MuamalahOleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Assalamu ‘alaikum pak ustad, apa benar ada larangan menahan kentut saat kita shalat. Soalnya saya pernah menahan kentut pada rakaat terakhir saat shalat?. Mohon penjelasan. Syukran
Intan di Makassar

Jawaban;
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد

Saudari Intan yang semoga dirahmati Allah, dalam sebuah hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim).

Maksud dua hadast dari hadits di atas adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Dan buang angin (kentut) semakna denga dua hal itu. Karena kentut, jika dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat sebagaimana buang air besar atau kencing.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menahan kentut, kencing maupun buang air besar.

Sebahagian ulama berpendapat tidak sah shalatnya bagi orang yang menahan kentut karena kentut masuk dalam akhbatsain dan kata “laa” dalam hadits tersebut bermakna tidak sahnya shalat karena menahan akhbatsain. Ini merupakan pendapat madzhab Zahiriyah.

Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa kata “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kentut, kencing maupun menahan buang air besar”.

Imam An-Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya.

Jika waktu shalat masih longgar, maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika karena kentut, kencing dan buang air besar bisa menyebabkan keluar dari waktu shalat, maka tetap shalat tepat pada waktunya dan tidak boleh ditunda, meskipun dalam keadaan menahan kencing.

Imam An-Nawawi juga berkata, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” Wallahu a’lam,



BACA JUGA