Selasa, 16 November 2021 | 10:26 Wita

Bolehkah Ucapkan dan Jawab Salam Kepada Lawan Jenis

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id — As-Su’al:
Bolekah seorang pria memberi dan menjawab salam seorang wanita atau sebaliknya ?. Syukran

— Hamba Allah

Al-Jawab: Secara umum tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam hukum Islam, kecuali jika ada dalil yang membedakan. Demikian juga ayat dan hadits yang membahas tentang salam tidak membedakan antara pria dengan wanita. Misalnya firman Allâh dalam QS. An-Nisa:86 :
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa) Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memperhitungankan segala sesuatu.”

Namun demikian, para ulama memberi pembatasan yang cukup ketat pada interaksi antara lawan jenis yang bisa menimbulkan fitnah, termasuk di dalamnya seorang pria mengucapkan salam kepada wanita atau sebaliknya seorang wanita mengucapkan salam kepada pria.

Asma` binti Yazid Radhiyallahu anhuma menceritakan :”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kami sekelompok wanita, maka beliau mengucapkan salam kepada kami”. [HR. Abu Dawud]. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani].

Demikian juga dalam hadits dari Ummu Hani binti Abu Thalib –radhiyallāhu ‘anhā– , ia berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallāllāhu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan Makkah. Saya menemui beliau ketika akan mandi, sedangkan Fatimah, putrinya menutupinya. Saya mengucapkan salam pada beliau. Beliau bertanya: “Siapa?” Saya menjawab: “Saya, Ummu Hani binti Abu Thalib.” Rasul menjawab: “Selamat datang Ummu Hani.” Ketika beliau selesai mandi, beliau berdiri dan menunaikan shalat sebanyak delapan rakaat dengan mengenakan satu pakaian. Ketika beliau telah usai menunaikan shalat, saya bertanya: “Ya Rasulullah! Saudaraku telah membunuh seorang pria yang saya serahkan perlindungannya pada Fulan bin Hurairah.” Rasulullah Shallāllāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah memberikan perlindungan orang yang telah engkau serahkan perlindungannya, wahai Ummu Hani.”_ [HR. Muttafaq ‘Alaih].

Berangkat dari pemahaman hadits di atas, maka seorang pria boleh mengucapkan dan menjawab salam seorang wanita, demikian juga sebaliknya seorang wanita boleh mengucapkan dan menjawab salam seorang pria. Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan, baik di pihak pria maupun wanita), para ulama menjelaskan bahwa seorang pria tidak perlu mengucapkan salam kepada wanita atau membalas salamnya dan juga sebaliknya.

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkarnya berkata; ” Adapun salam antara wanita dengan pria, jika si wanita adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya seperti salam antara pria dengan pria ; sunnah memulai salam dan wajib menjawabnya. Adapun jika si wanita bukan mahram, jika dikhawatirkan ada yang tergoda, lelaki tidak usah mengucapkan salam kepadanya. Dan jika itu terjadi, si wanita tidak perlu menjawab salamnya. Demikian pula sebaliknya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa; “Boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan)”.

Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah selalu memberi petunjuk
Wallahu a’lam bish shawwab. ■

—☆☆☆–

*) Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111



BACA JUGA