Kamis, 17 Juni 2021 | 13:30 Wita
Haruskah Wanita Melepas Ikatan Rambut Saat Mandi Wajib ?
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Mandi dan Hukum Junub (Hadits ke 112)
HidayatullahMakassar.id — Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي, أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ? وَفِي رِوَايَةٍ: وَالْحَيْضَةِ? فَقَالَ: “لَا, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
“Aku berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang biasa mengikat rambutku. Apakah aku harus melepas ikatan rambut tersebut saat mandi junub dan—menurut riwayat lain–mandi haidh?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak perlu (melepas ikatan rambut saat mandi). Cukup bagimu mengguyurkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali cedok (ukuran kedua telapak tangan penuh berisi air).”(Diriwayatkan oleh Muslim)
Hal-jal Penting dari Hadits
▪️Hadits ini menjelaskan bahwa melepas ikatan rambut tidaklah wajib bagi wanita saat mandi junub maupun mandi haidh karena adanya masyaqqah (kesulitan). lebih-lebih lagi untuk mandi junub (karena bisa sering dilakukan).
▪️Cukup bagi wanita ketika mandi wajib untuk mengguyurkan air ke kepalanya. Inilah pendapat jumhur ulama.
▪️Hadits dari ‘Aisyah pernah mendapat berita bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma memerintahkan para wanita untuk melepaskan ikatan rambut saat mereka mandi (wajib). Aisyah radhiyallahu ‘anha lantas berkata;
عَجَبًا لاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُءُوسَهُنَّ أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُءُوسَهُنَّ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلاَ أَزِيدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ
“Sungguh aneh Ibnu ‘Amr ini. Ia memerintahkan para wanita untuk melepas ikatan rambut mereka saat mandi? Kenapa ia tidak sekalian menyuruh para wanita untuk mencukur rambut mereka? Aku sendiri pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat satu wadah. Aku tidaklah menambah lebih dari tiga kali siraman ketika menyiram kepalaku.”(HR. Muslim).
▪️Hadits ‘Aisyah ini menjadi dalil yang menguatkan bahwa bahwa melepas ikatan rambut saat mandi haidh tidaklah wajib. Dan inilah pendapat dari jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali).
Wallahu a’lam bish shawwab.■
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di
Group
● WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ● Telegram: https://t.me/hidmanews ● Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111
Simak dan nikmati pula di :
● Portal: www.hidayatullahmakassar.id ● YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ● Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Jangan Mudah Meminta Izin untuk tidak Berhalaqah
25/12/2024 | 05:13 Wita
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita