Minggu, 11 April 2021 | 13:37 Wita
Tempat-tempat Terlarang untuk Buang Hajat

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke 83)
HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
“Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.”(HR. Muslim).
زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ –
Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.”[HR. Abu Daud. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawarid.
وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad. Sanad hadits ini dhaif. وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ
Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah).
Hal-al Penting dari Hadits
▪️Hadits tambahan dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim.
▪️Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Sebab akan menimbulkan bau busuk yang tidak sedap, serta tersebarnya najis.
▪️Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang, tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan dinding, dan yang lainnya.
▪️Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air, terlebih jika tempat air tersebut merupakan sumber air yang diminum manusia. Demikian juga pinggir sungai, danau dan pantai yang sering dikunjungi manusia.
▪️Semua hal tersebut sesuai Kaidah syariat:“Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram.” Kaidah ini sesuai dengan hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم
“Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib)
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111.
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.

TERBARU
-
Abdullah Said, Bayang Syanggit dalam Mimpi Seorang Kader
21/04/2025 | 06:25 Wita
-
Abdullah Said, di Sini Jalan itu Kembali Kutemukan
18/04/2025 | 09:13 Wita
-
Abdullah Said, Sang Kader di Tengah Arus Sejarah Politik
13/04/2025 | 10:36 Wita
FOTO

Galeri – Powerfull Ramadhan di Ponpes Al Bayan Bersama Tokoh Muda
17/03/2025 | 07:19 Wita
Galeri – Powerfull Ramadhan Bersama Al Quran, Tarhib Ramadhan Al Bayan
23/02/2025 | 06:20 Wita
Galeri – Visitasi Asesmen Prodi Ekonomi Syariah STAI Al Bayan
09/01/2025 | 20:50 Wita