Senin, 5 April 2021 | 08:45 Wita

Terlarangnya Membawa Sesuatu Bertuliskan Lafazh Allah di Kamar Kecil

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke 78)

HidayatullahMakassar.id — Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul). Hadits ini memiliki cacat.

Hal-hal Penting dari Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah memiliki cincin, sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir: Muhammad Rasulullah. Kemudian Beliau bersabda; “Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak, dan aku ukir Muhammad Rasulullah. Karena itu, jangan ada seorangpun yang mengukir dengan tulisan seperti ini.”(HR. Bukhari).

▪️Meskipun hadits membawa lafadz Allah ke dalam kamar kecil (toilet) memiliki cacat, akan tetapi toilet adalah tempat membuang hajat, dia adalah tempat yang kotor, baik secara fisik maupun secara maknawi. Tidak layak ada di toilet lafadz yang disucikan dan diagungkan seperti lafadz Allah dan asmaul husnaNya. Kita diperintahkan untuk mengagungkan syiarNya, dan termasuk syiarNya adalah lafadz Allah. Allah berfirman :


ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

▪️Sejumlah ulama berpendapat bahwa membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Demikian juga jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama bahkan menghukuminya haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an.

▪️Andaikan khawatir Al-Qur’annya ada yang mengambil atau lupa jika disimpan di luar toilet, maka tidak mengapa untuk membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil (toilet), dengan cara dia titipkan ke orang lain.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA