Rabu, 31 Maret 2021 | 09:26 Wita

Tidur Mutlak Membatalkan Wudhu ?

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke 76-77)

HidayatullahMakassar.id — Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- – الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ, فَإِذَا نَامَتْ اَلْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَزَادَ – وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ –
وَهَذِهِ اَلزِّيَادَةُ فِي هَذَا اَلْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ دُونَ قَوْلِهِ: – اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – وَفِي كِلَا الْإِسْنَادَيْنِ ضَعْف ٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mata itu pengikat dubur. Apabila tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani).

Sanad hadits ini dhaif, akan tetapi dikuatkan oleh hadits dari ‘Ali
Ditambahkan, “Barangsiapa tidur, hendaklah ia berwudhu.” Tambahan dalam hadits ini adalah riwayat Abu Daud dari hadits ‘Ali selain dari perkataan, “Terlepaslah ikatan itu.” (Kedua sanad ini terdapat kelemahan). [Hadits dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz].

Hadits Ke-77
وَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا, عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: – إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَمُضْطَجِعًا – وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضًا

Disebutkan pula dalam riwayat Abu Daud dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Tidak wajib wudhu melainkan bagi orang yang tidur dengan keadaan miring (berbaring pada lambungnya).” Dalam sanad hadits ini ada perawi yang dhaif. [HR. Abu Daud] [Hadits ini dhaif secara sanad dan matan.

Hal-Hal Penting Dari Hadits

▪️Tidur tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya.

▪️Tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu.

▪️ Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur mazhonnatu lil hadats [yaitu kemungkinan muncul hadats], yaitu tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Dia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes.
Baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Jika seseorang tidur seperti ini hendaklah dia berwudhu kembali jika hendak shalat.

▪️Hadits Abu Daud dari Ibnu Abbas (hadits 77) yang menyebutkan tidur berbaring pada lambung (tidur menyamping) itulah yang membatalkan wudhu adalah hadits dhaif secara sanad dan matan. Sebab pembatal wudhu bukan hanya orang yang tidur menyamping saja tapi tidur dalam keadaan tidak menyamping juga dapat membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA