Selasa, 30 Maret 2021 | 10:54 Wita
Keluar Darah Selain dari Qubul dan Dubur Membatalkan Wudhu ?
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke 75)
HidayatullahMakassar.id — Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – اِحْتَجَمَ وَصَلَّى, وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَلَيَّنَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam lalu shalat, kemudian beliau tidak mengulangi wudhu.” (HR. Ad-Daruquthni dan menganggap perawinya layyin).
Layyin_l adalah istilah untuk perawi yang dikritik dalam hal hafalannya, ia tidak dianggap ‘adil (terpercaya). Meskipun hadits ini secara sanad itu dhaif, tetapi dari segi makna boleh diamalkan.
Hal-Hal Penting dari Hadits
▪️Hadits ini dijadikan dalil bahwa berbekam itu tidak membatalkan wudhu.
▪️Darah yang keluar dari badan selain dari dua jalan (qubul dan dubur), para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak.
▪️Sebahagian ulama berpandangan keluarnya darah selain dari dua jalan membatalkan wudhu. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr.
▪️Al-Imam An-Nawawi berkata; “Ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah selain dari dua jalan tidak membatalkan wudhu, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Ini merupakan pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana okata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.”
▪️Syaikh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum keluar darah setelah wudhu. Beliau menjawab: “Keluar darah dari mulut setelah wudhu, tidak membatalkan wudhu. Bahkan jika keluar darah dari selain mulut, keluar banyak atau sedikit, tidak batal wudhunya, kecuali jika darah itu keluar dari dua jalan depan (qubul) atau belakang (dubur), karena semacam ini bisa membatalkan wudhu.
▪️Mengkompromikan di antara dua pendapat, merupakan jalan terbaik. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini merupakan pendapat Syaikh As-Sa’di dan dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Imam Asy-Syaukani.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.
TERBARU
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita
-
Al Bayan-BMH Tanam Lengkeng Teduhkan Wadi Barakah
15/01/2025 | 11:36 Wita