Jumat, 12 Maret 2021 | 12:15 Wita

Mengusap Khuf Tidak Dibatasi Waktu dan Syarat Mengusap Khuf

Editor: Firman
Share

■ Kajian Bhulughul Maram: Kitab Taharah, Bab Mengusap Khuf (Hadits ke 60 dan 61)

HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ

“Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.”(Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim).

Hadits Ke 61

Syarat Mengusap Khuf


وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan.

Hal-Hal Penting Dari Hadits

▪️Hadits ini dijadikan dalil bagi ulama yang mengatakan tidak ada pembatasan waktu untuk pengusapan khuf. Diantaranya  Malik, al-Laits, ‘Uqbah bin ‘Amir, al-Hasan, asy-Sya’bi, dan selain mereka.
▪️Jumhur ulama dan kalangan fuqaha seperti Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq, berpendapat bahwa mengusap khuf itu ada batasan waktu. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam.*
▪️Bolehnya shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki.
▪️Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.

▪️Syariat Islam itu ada kemudahan.
▪️Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya.
▪️Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA