Kamis, 11 Maret 2021 | 12:22 Wita
Bolehnya Mengusap Imamah
■ Kajian Bhulughul Maram: Kitab Taharah, Bab Mengusap Khuf (Hadits ke 59)
HidayatullahMakassar.id — Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.”_(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim).
Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim.
Hal-Hal Penting Dari Hadits
▪️Hadits ini menjadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim.
▪️Hadits ini juga mencakup bolehnya mengusap khimar (kerudung yang menutup bagian kepala hingga dada wanita) bagi wanita.
▪️Adapun cara yang benar untuk mengusap ‘imamah (sorban) dan khimar (kerudung/penutup kepala wanita) ada dua cara : (1) Mengusap ‘imamah atau khimar saja tanpa mengusap bun-ubun. (2) Mengusap ubun-ubun kemudian dilanjutkan mengusap ‘imamah atau khimar.
▪️Jika mengusap khuf dibatasi waktu, maka mengusap ‘imamah dan khimar tidak dibatasi waktunya. Dan juga tidak disyaratkan suci sebelum memakai imamah dan khimar sebagaimana disyaratkan pada khuf.
▪️Diantara tempat mengusap yang serupa dengan khuf, imamah dan khimar adalah; (a) Jaurab (Kaos Kaki), (b) Sepatu, atau sepatu boots, (c) Jabirah (Gips), (d) Al-lafaif (perban-perban medis yang dipakai membalut pada luka). Untuk hal yang dipakai seperti diatas bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.
▪️Adapun topi, songkok, dan penutup kepala yang merupakan perpanjangan baju (seperti yang terdapat di jaket-jaket) tidak boleh diusap karena tidak sama dengan ‘imamah.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.
TERBARU
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita
-
Al Bayan-BMH Tanam Lengkeng Teduhkan Wadi Barakah
15/01/2025 | 11:36 Wita