Selasa, 9 Maret 2021 | 14:55 Wita

Bahagian Khuf/Sepatu Yang Diusap Saat Berwudhu

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Mengusap Khuf. (Hadits ke 54-56)

HidayatullahMakassar.id — Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa

وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya.” (Dalam sanad hadits ini lemah).

HADITS KE-56

وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan). Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih.

Hal-hal Penting Dari Hadits

▪️Hadits ke 55 di atas sebenarnya merupakan tambahan dari hadis dari Mughirah bin Syu’bah yang telah dibahas. Tapi hadits yang diriwayatkan oleh Imam yang empat kecuali kecuali An-Nasa’I yang menyebutkan bahwa Rasulullah mengusap bagian atas dan bagian bawah khufnya merupakan riwayat yang dha’if (lemah).
▪️Hadits dari ‘Ali (Hadits ke 56) memperjelas bahwa, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal.

▪️Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Andaipun kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah).
▪️Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf dan Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah.

▪️Sesungguhnya agama dibangun di atas al-naql (penukilan) dari Allah atau rasul-Nya, bukan al-ra’yu (pendapat); maka yang wajib adalah al-ittiba’ (mengikuti), bukan al-ibtida’ (berinovasi).
▪️Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam.

▪️Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA