Senin, 8 Maret 2021 | 16:37 Wita

Mengusap Diatas Dua Khuf

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Mengusap Khif. (Pendahuluan)

HidayatullahMakassar.id — Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam menjelaskan:

▪️ Khuf (الخُفّ) secara bahasa adalah salah satu jenis sepatu yang dipakai pada kaki. Dinamakan demikian karena ringan. Adapun secara syariat adalah penutup bagi kedua kaki (qadam) sampai kedua mata kaki lebih, terbuat dari kulit atau selainnya.

▪️Bab ini disebutkan setelah bab wudhu karena merupakan pengganti dari membasuh pada bagian bawahnya (kaki). Dan ‘mengusap’ merupakan rukhshah (keringanan).
▪️Rukhshah secara bahasa adalah (التسهيل فى الأمر) ‘keringanan/kemudahan dalam suatu perkara’. Adapun secara syariat adalah: ‘sesuatu yang ditetapkan di atas perbedaan dalil syar’i, karena pertentangan yang rajih’

▪️Al-Hasan al-Bashri mengatakan: telah meriwayatkan hadits kepadaku 70 shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap di atas dua khuff beliau.
▪️Ibnu al-Mubarak mengatakan: “tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para shahabat tentang bolehnya mengusap di atas dua khuff.”

▪️Ibnu al-Mundzir menukil tentang ijma’ dan kesepakan Ahlu al-Sunnah tentang bolehnya mengusap di atas dua khuff, baik dalam keadaan mukim atau bepergian (safar), baik lelaki maupun wanita; merupakan bentuk kemudahan bagi kaum muslimin.
▪️Hikmah disyariatkannya rukhshah adalah untuk kemudahan bagi ummat dan menghilangkan kesulitan darinya. Allah suka rukhshah-nya dilaksanakan sebagaimana Allah benci seseorang mengerjakan maksiat kepada-Nya. Maka rukhshah lebih utama untuk diambil dan diutamakan.

▪️Anggapan sebahagian kelompok menyimpang (diantaranya dari kalangan Syi’ah) yang beranganggapan bahwa hadits-hadits tersebut telah dihapus hukumnya oleh ayat al-Qur’an yaitu surat Al Maidah;


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6). Anggapan ini tidaklah benar dengan alasan sebagai berikut:

Pertama: hadits (tentang mengusap di atas dua khuff ) dari shahabat al-Mughirah yang terjadi pada perak Tabuk, sedangkan perak Tabuk merupakan perang yang terakhir yang diikuti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terjadi pada tahun 9 atau 10 H. Adapun ayat di surah al-Ma’idah (tentang wudhu’) turun pada perang Musairi’ yang dinamakan perang Bani Musthaliq, ini terjadi lebih dahulu dari perang Tabuk.

Kedua; Salah seorang sahabat dari periwayat hadits tentang mengusap di atas dua khuff adalah Jarir bin ‘Abdullah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia masuk Islam setelah turunnya surah al-Ma’idah yang di dalamnya terdapat ayat tentang wudhu’. Dan dia meriwayatkan hadits mengusap di atas dua khuff ini menunjukkan bahwa ia datang belakangan dari pada ayat di surah al-Ma’idah.

▪️Oleh karena itu tidak ada pertentangan antara ayat dan sunnah dan tidak ada pertentangan antara ‘aam (umum) dan khash (khusus), dan kaidah ini sudah sangat dikenal.
▪️Al-Imam An-Nawawi berkata: Hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah: 6 di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, Sunnah (mengusap khuf) di sini menjadi pengkhusus bagi keumuman ayat di atas.
Wallahu a’lam bish shawwab

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA