Minggu, 28 Februari 2021 | 13:10 Wita

Hukum Berurutan Ketika Berwudhu

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu. (Hadits ke 45)

HidayatullahMakassar.id — Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ

“Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini.

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan).
Dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah (berwudhu.) perbaguslah wudhumu”.[HR. Muslim]

Hal-hal Penting dari Hadits

▪️Hadits riwayat An-Nasa’I di atas sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar  merupakan bagian dari kisah tata cara haji Rasulullah, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi;
العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

“Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.”

▪️Hadits diatas datang dalam dua bentuk, yang pertama (HR. An-Nasa’i) adalah bentuk perintah untuk memulai. Dan yang kedua (HR. Muslim) adalah bentuk khabar perbuatan Nabi memulai. Maka kedua hal ini mengumpulkan dua sunnah yaitu perintah dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

▪️Hadits diatas mengharuskan adanya Al-Muwalah, yaitu membasuh anggota wudhu secara berturut-turut, sehingga anggota wudhu yang telah dibasuh sebelumnya tidak kering ketika hendak membasuh anggota wudhu setelahnya.

▪️Batasan al-Muwalah dalam wudhu adalah tidak melewatkan antara dua anggota wudhu sesaat pun sehingga anggota wudhu yang telah dibasuh itu kering. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, karena lebih dekat dengan kebenaran.

▪️Hukum al-Muwalah adalah Sunnah menurut mazhab Maliki dan Syafi’i.

▪️ Al-Muwalah hukumnya wajib menurut pendapat yang lain, seperti mazhab Maliki, Hanbali, Imam Asy-Syaukani, Syaikh bin Baz, Syaikh al-Utsaimin dan lainnya. Dasar mereka adalah firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

▪️Tata cara wudhu adalah ibadah yang kita contoh dari Rasulullah, dalam praktiknya Rasulullah tidak pernah memisahkan antara satu anggota wudhu dengan anggota lainnya, seandainya itu diperbolehkan maka beliau akan melakukannya walau hanya sekali untuk menjelaskan pada umat. Oleh karena itu tidak sepatutnya meninggalkan Al-Muwalah dalam berwudhu.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA