Rabu, 24 Februari 2021 | 07:15 Wita
Hukum Mengambil Air Baru Untuk Mengusap Kepala
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu. (Hadits ke-40)
HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu,
وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ
Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) Riwayat ini syadz (menyelisihi riwayat yang kuat), tidak sahih.
وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ
Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim].
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Pendapat Pertama: Setelah mengusap kepala mengambil air baru untuk telinga, ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur
Pendapat Kedua: Saat mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Al- Hadi.
Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah Hadits Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”.
Banyak sahabat yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid.
Demikian juga yang dinyatakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad; “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya)”
Dan yang rajih (kuat) insya Allah adalah; Mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali.
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.
▪️Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru.
Wallahu a’lam bish shawwab.■
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita