Jumat, 5 Februari 2021 | 20:34 Wita
Perbedaan Pendapat Ulama Najisnya Khamar
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya. (Hadits ke-22b)
HidayatullahMakassar.id — Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim).
Hal-hal Penting dari Hadits
Para ulama sepakat bahwa khamr itu haram, namun mereka berbeda pendapat dalam memutuskan apakah khamr itu najis ataukah tidak?. Bagaimana perbedaan ulama tentang najis atau tidaknya khamar ?
Pendapat Pertama: Bahwa khamar najis. Apabila mengenai badan atau pakaian atau bejana maka wajib dibersihkan karena ia najis. Hadits tersebut di atas menjadi dalil bahwa khamar itu najis dan tidak boleh diproses menjadi cuka.
Jika diproses (diasamkan), setelah menjadi khamar, maka ia tetap najis. Inilah yang menjadi alasan kenapa Imam Ibnun Hajar mencantumkan hadits ini dalam kitabnya ini.
Pendapat ini pula yang dipegangi oleh Mayoritas ulama fiqih dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan Zhahiriyah menyatakan bahwa khamr itu najis mughaladzah bahkan kenajisannya sudah mencapai ijma.
Jumhur ulama berdalil, atas najisnya khamar, dengan firman Allah dalam QS.Al-An’am:145; “Sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu”. (al-Maidah: 90).
Perbuatan keji yakni najis, berdasarkan firman Allah: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)”.
Pendapat Kedua: Bahwa khamar itu suci dan tidak najis. Pendapat ini dipegangi oleh Rabi’ah Ar-Ra’yi (guru dari Imam Malik), Laits bin Sa’ad, Daud azh-Zhahiri, al-Muzani, Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani. Para ulama yang berpendapat khamar suci berdalil ;
▪️Yang dimaksud najis dalam QS. Al-An’am:145 adalah najis maknawi bukan najis hissi (material). Dalilnya, bahwa Allah menjelaskan najis ini dengan firman-Nya: “Perbuatan keji termasuk perbuatan setan” yakni najis amali maknawi bukan najis material. Dalilnya, bahwa Allah menyebutkan sesudahnya sesuatu yang bukan najis material yaitu judi, berhala dan undian nasib.
▪️Dalil lainnya, bahwa ketika khamar diharamkan, penduduk Madinah membawa khamar mereka keluar dan menumpahkannya di jalan-jalan Madinah. Sedangkan sesuatu yang najis tidak boleh ditumpahkan di jalan-jalan.
▪️Menurut Imam ash-Shan’ani asal sebuah benda itu suci sampai datangnya dalil yang menunjukkan kenajisannya. Haramnya sesuatu tidak serta merta menjadikannya menjadi najis; sebagaimana haramnya racun yang dipergunakan untuk membunuh namun racun tersebut tidaklah najis. Sama halnya dengan khamar, telah jelas keharamannya namun tidak ada dalil yang jelas menyatakan kenajisannya.
▪️Bahwa najis bisa suci dengan terjadinya perubahan. Demikian pendapat Abu Hanifah, Zhahiriyyah, salah satu pendapat dalam madzhab Maliki dan Ahmad. Pendapat ini juga dipegangi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh. Dan pendapat kedua inilah yang rajih (kuat), insya Allah.
Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang najis atau tidaknya khamar, para ulama bersepakat bahwa memproduksi, mengkonsumsi dan memperdagangkan khamar, hukumnya haram. Demikian juga di zaman kita sekarang ini. Adanya UU atau Peraturan Daerah yang mengatur tentang jual beli khamar sama sekali tidak merubah hukum haramnya khamar.
Wallahu a’lam bish shawwab
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita