Senin, 18 Januari 2021 | 09:02 Wita
Kajian Kitab Bhulughul Maram : Taharah, Sucinya Air Laut
■ Dakwah Al Bayan (3)
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA,
HidayatullahMakassar.id — Hadits ke-1 dalam Bab Air
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- فِي اَلْبَحْرِ: – هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah. Lafaz hadits menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah dan dianggap sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya).
Dari Sofwan bin Sulaim dari Sa’id bin Salamah (ia berkata:) sesungguhnya Mughirah bin Abi Burdah telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia pernah mendengar Abu Hurairah berkata:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلُ مِنَ الْمَاءِ إِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَـتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطُّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ.
“Telah bertanya seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ya Rasulullah, kami akan berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air, maka kalau kami berwudlu dengan mempergunakan air tersebut pasti kami akan kehausan, oleh karena itu bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Laut itu suci airnya, (dan) halal bangkainya.”
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Al-Imam Asy-Syafi’i berkata; Hadits ini separuh dari pengetahuan bersuci.
▪️Ibnu Mulaqqin berkata: Hadits ini merupakan hadits yang sangat agung dan merupakan dasar bersuci yang mencakup banyak hukum dan kaedah-kaedah yang penting.
▪️Kesucian Air laut laut itu mutlak tanpa ada perincian. Air laut suci secara substansi dan dapat mensucikan.
▪️Air laut dapat mengangkat hadts kecil maupun hadats besar serta dapat menghilangkan najis yang muncul pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian atau yang lainnya.
▪️Air apabila rasa, warna dan bau air berubah karena sesuatu yang suci, maka air tetap dalam kesuciannya, selagi air masih tetap dalam posisi aslinya meskipun sangat asin, panas maupun dingin.
▪️Bolehnya berwudlu dengan air yang telah bercampur dengan sesuatu sehingga berubah rasanya, atau baunya atau warnanya selama tidak kemasukan najis, dan selama penamaannya tetap air, bukan yang telah berubah menjadi air teh atau kopi, dan lain-lain.
▪️Sangat penting bertanya kepada ahli ilmu jika tidak mengetahui sesuatu masalah agama,; Sebagaimana firman Allah dalam QS Al Anbiya :7
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۖ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”
▪️Bolehnya melakukan safar yang mubah (bukan dalam rangka jihad) dan membawa bekal didalam safar meskipun sedikit.
▪️Bahwa Islam mengatur hidup dan kehidupan manusia baik secara duniawi maupun ukhrawi. Dan Syari’at Islam itu mudah jika difahami dengan baik.
▪️Bangkai binatang laut itu halal.
Wallahu a’lam bis shawwab.■
*) Kepala Departemen Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Sebarkan, Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita