Minggu, 1 November 2020 | 14:30 Wita
Pemimpin Umum Hidayatullah: Ini Kepengurusan Rahmatan Lilalamin. Dakwah Harus Lebih Terbuka dan Ekspansif
LIPSUS, HidayatullahMakassar.id — Pemimpin Umum Hidayatullah KH Abdurahman Muhammad menyebut struktur kepengurusan baru Hidayatullah hasil Musyawarah Nasional (Munas) V sebagai Struktur Rahmatan Lillalamin Kafatan Linnas (Rahmat bagi alam dan seluruh manusia).
“Dengan komposisi struktur pengurus ini maka Hidayatullah harus semakin terbuka dan ekspansif gerakan dakwahnya,” ujarnya saat berpidato tanpa teks menutup Munas V Hidayatullah di kampus Hidayatullah Depok, Jawa Barat, Sabtu siang 14 Rabiul Awal 1442 H (31/10/2020).
Berikut susunan Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Periode Amanah 2020-2025
Ketua Umum: KH Dr Nashirul Haq Lc MA
Kabid Tarbiyah: Abu A’la Abdullah
Kabid Dakwah & Yanmat: Nursyamsa Hadis
Kabid Organisasi: Asih Subagyo
Kabid Ekonomi: Wahyu Rahman
Sekretaris Jendral: Candra Kurnianto
Bendahara Umum: Marwan Mujahidin
Dept. Perkaderan: Muhammad Saleh
Dept. Dikdasmen: Nanang Nur Patria
Dept. Dikti: Miftahuddin
Dept. Kepesantrenan: Syakir Syafi’i
Dept. Keluarga & Paud: Endang Abd Rahman
Dept. Organisasi: Samsuddin
Dept. SDI: Arfan AU
Dept. HAB: Dzikrullah
Dept. HAL: Jamaluddin Nur
Dept. Hukum & Advokasi: Dudung Abdullah
Dept. Komunikasi & Penyiaran: Sohibul A.
Dept. Rekrutmen & Bina Anggota: Iwan Abdullah
Dept. Sosial: Musliadi
Dept. Produksi & Jasa: Miftahurrahman
Dept. Keuangan: Saiful Anwar
Dept. Aset & Kehartabendaan: Ruhyadi
Waseksend I: Abdul Ghofar Hadi
Wasekjend II: Iwan Rustanda
Wakil Bendahara: Aghis Mahruri
Biro Humas: Mahladi Murni
Biro Hukum: Dudung Abdullah
Keterbukaan dan rencana ekspansi itu di antaranya ditunjukan dengan terbentuknya struktur Departemen Hubungan Antar Bangsa (HAB). “Hidayatullah bukan sekadar ekpansi dakwah ke pelosok dan pegunungan lagi tapi sudah harus ekspansi dakwah ke gedung-gedung tinggi dan penjuru dunia,” pesannya.
Juga ditunjukan dengan perubahan aturan organisasi Hidayatullah. Melalui Munas yang digelar offline di Depok dan online di 36 titik se-Indonesia itu, definisi keanggotaan Hidayatullah berubah.
“Berjamaah itu sebuah keharusan dalam Islam maka Hidayatullah tidak boleh membatasi ummat yang ingin berjamaah. Maka anggota Hidayatullah adalah seluruh kaum Muslimin dan Muslimat yang menerima visi, misi dan jati diri Hidayatullah,” jelas Ketua Komisi Fatwa Ust Dr Amin sebelumnya.
Ekspansi dakwah juga akan dilakukan oleh Hidayatullah dengan mengembangkan program Rumah Quran. “Siapa saja yang ingin rumahnya dijadikan rumah quran maka tinggal menggunakan standar pengelolaan dari Hidayatulla. Termasuk dibantu prasarananya, pembiayaan oleh Baitul Mal Hidayatullah (BMH), juga menjadi jaringan ekonomi,” jelas Amin
Rumah Quran, tambahnya, akan jadi pintu yang sangat lebar untuk percepat rekrutmen anggota. “Saatnya Hidayatullah lakukan percepatan salah satunya dengan program Rumah Quran,” tegasnya.
Untuk mendukung ekspansi dan percepatan dakwah itu, Komisi Ekonomi, Ust Suharsono, menjelaskan bidang ekonomi Hidayatullah harus optimal sebagai suport sistem bagi dakwah dan tarbiyah Hidayatullah. “Karena ekspansi dakwah tergantung kemandirian ekonomi dari setiap pondok dan kepengurusan di setiap wilayah di Hidayatullah,” tuturnya.
Optimalisasi dan kemandirian ekonomi Hidayatullah, rincinya akan didorong melalui maksimalisasi aset setiap pondok dan yayasan seperti lahan wakaf untuk pengembangan ekonomi. “Ponpes Hidayatullah yang punya lahan minimal 1 hektar kita minta harus punya perencanaan bisnis untuk dikembangkan sistem agro ekonomi terpadu,” urai sosok yang dikenal oleh pengurus pusat sebagai filusuf ini.
Masing-masing pondok dan yayasan juga didorong untuk usaha rumah tangga dan saling belajar sehingga ada kloning unit usaha yang telah berhasil untuk dikembangkan modelnya ke wilayah lain.■ fir
TERBARU
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita
-
BI Sulsel Pilih Al Bayan Hidayatullah Makassar Ponpes Percontohan Wakaf Tunai
10/12/2024 | 09:38 Wita