Kamis, 29 Oktober 2020 | 09:55 Wita
Pidato Menghentak Ketua Umum Hidayatullah Saat Pembukaan Munas V. Nashirul Serukan Pemerintah Batalkan UU Omnibus Law
HidayatullahMakassar.id — Ketua Umum Hidayatullah KH Dr Nashirul Haq Lc MA menyampaikan pidato yang menghentak dan tajam saat pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V di kampus Hidayatullah Depok, Jawa Barat, Kamis 12 Rabiul Awal 1442 H (29/10/2020).
Nashirul menyoroti khusus proses dan disahkannya UU Omnibus Law. “Hidayatullah mengajak pemerintah untuk peduli dengan kondisi dan aspirasi rakyat, batalkan UU Omnibus Law, kembalikan politik yang sehat, tegakkan hukum, bela rakyat,” serunya.
Sekitar 100 peserta Munas secara online dari titik kumpul di kampus utama Hidayatullah, BTP Makassar turut meneriakkan takbir menyambut seruan tegas tersebut.
Nashirul memastikan bangsa Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja di tengah kondisi pandemi dan krisis ekonomi sebagai dampaknya. “Sangat disayangkan penguasa sembunyi-sembunyi membuat kebijakan dan UU yang berpotensi merugikan rakyat dan membuka pintu kapitalis untuk rebut sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.
Bukan itu saja, tambahnya, saat ini terang benderang terjadi penyalahgunaan kekuasaan, orang ditangkap dan orang hilang tanpa kejelasan, janji diingkari, Islamaphobia merebak dan membiarkan China merebut kekayaan bangsa
“Kondisi kita saat ini seperti saat masa penjajahan karena ada sekelompok anak bangsa jadi penghianat. Sehingga asing dan aseng leluasa mempengaruhi pemerintah,” urainya.
Untuk kondisi dan keadaan tersebut, kembali Nashirul menegaskan, Hidayatullah tidak akan diam atau terdiam. “Saatnya menuntut hak atas tanah air dan hak asasi rakyat untuk dipenuhi,” ujarnya dihadapan 106 peserta Munas offline dan 1.634 peserta online dari swluruh Indonesia.■ fir
TERBARU
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita
-
BI Sulsel Pilih Al Bayan Hidayatullah Makassar Ponpes Percontohan Wakaf Tunai
10/12/2024 | 09:38 Wita