Senin, 19 Oktober 2020 | 05:42 Wita

Demokrasi Jujur vs Munafik

Editor: Firman
Share

■ Oleh : Shamsi Ali*

HidayatullahMakassar.id — Konon kabarnya Demokrasi itu dipahami sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, bahwa kekuasaan tertinggi itu sesungguhnya ada di tangan rakyat.

Pengertian di atas tentunya adalah pemahaman demokrasi yang berbentuk liberal. Bahwa Demokrasi liberal memang semuanya terpusat pada manusia. Manusia memang menempatkan diri sebagai superman dalam hidupnya.

Pemahaman ini tentunya merupakan antitesis dari konsep teokrasi atau konsep bernegara yang berdasarkan kepada paham agama secara mutlak. Di mana pemerintah diyakini sebagai “representasi Tuhan” dan karenanya memiliki hak sacara mutlak untuk menentukan urusan publik sesuai keyakinan dari agama yang dianutnya.

Antara paham Demokrasi liberal dan konsep negara teokrasi sesungguhnya memilki kecenderungan yang sama. Keduanya adalah konsep yang rentang melahirkan “absolutisme” yang dapat merugikan negara atau bangsa.

Dalam konsep Demokrasi liberal rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sering mengantar kepada paham dan praktek hidup yang sesuai dengan kecenderungan rakyat banyak.

Hal ini tentu sangat berbahaya. Karena kebenaran dan kebatilan, khususnya yang berkaitan dengan agama dan moralitas, akan ditentukan oleh arah suara rakyat mayoritas.

Jika mayoritas rakyat itu sadar agama dan moralitas tentu masih positif. Tapi sebaliknya jika mayoritas rakyat telah menyeleweng dari nilai-nilai “kefitrahan” kemanusiaan maka akan terlahir kemudian kebijakan-kebijakan publik yang bertentangan dengan fitrah manusia.

Sebaliknya pada konsep teokrasi kekuasaan tertinggi ada pada pemimpin (Imam) yang diyakini sebagai wakil Tuhan di bumi. Dan karenanya, atas nama agama atau Tuhan, kebijakan publik semuanya ditentukan oleh pemimpin.

Masalahnya adalah pemimpin itu walaupun memang diyakini sebagai Wakil Tuhan (khususnya dalam konteks pemerintahan Syiah), tapi pastinya mereka adalah tetap manusia yang memiliki semua kecenderungan manusia itu (hawa nafsu, dan lain-lain).

Maka sebagaimana teori yang mengatakan bahwa “power tend to corrupt” (kekuasaan cenderung korup/rusak) paham teokrasi ini tidak jarang berakhir pada “kekuasaan mutlak” (diktatorship) yang melahirkan kesemena-menaan dan manipulasi dalam kebijakan publik dan manejemen negara.

Di sinilah kemudian Islam dan praktek publik (kenegaraan) Rasulullah SAW mengambil jalan tengah (wasatiyah). Yaitu mengambil sebuah sistim yang di satu sisi memberikan hak otoritas (kekuasaan) kepada penguasa. Dan kepada taat penguasa (umara) dapat dipandang sebagai “ketaatan kepada Allah dan RasulNya).

Tapi di sisi lain Islam memberikan hak yang dijaga dan dijamin bagi rakyat, bahkan dalam konteks tertentu menjadi kewajiban rakyat untuk melakukan koreksi kepada kekuasaan. Bahwa kekuasaan itu tidak lain adalah amanah dari Allah, sekaligus tanggung jawab untuk memberikan pelayanan (khidmah) kepad rakyat.

Jika kita menelusuri karakter pemerintahan Islam dalam perjalanan sejarahnya, bahkan dari zaman Rasulullah SAW di Madinah, memiliki kecenderungan menapak jalan pemerintahan yang “tawazun” (imbang).

Rasulullah SAW bahkan sebagai Rasul dan nabi kita yakini menerima wahyu dalam segala urusan aspek kehidupan. Tapi kesadaran akan hak rakyat dalam tatanan kehidupan publik (negara) Rasulullah SAW juga tidak jarang menerima masukan dari para sahabat.

Bahkan beberapa kali justeru apa yang diinginkan oleh Rasulullah SAW berbeda dengan keinginan mayoritas umat. Dan Rasulullah SAW kemudian mengambil pendapat mayoritas selama tidak melanggar prinsip ajaran agama. Salah satunya yang kita ingat dalam sejarah adalah kisah perang Khandak atau Parit ketika itu.

Juga dalam hal tawanan perang Badar di mana beliau menerima pendapat Abu Bakar RA ketimbang pendapat Umar RA. Belakangan justeru yang dikonfirmasi oleh Allah adalah opini Umar Ibnu Khatthab RA.

Pemerintahan Islam yang imbang itu sangat nampak dalam proses pembentukan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam prosesnya beliau (Rasulullah SAW) melibatkan seluruh unsur masyarakat Madinah dari semua kalangan. Padahal realitanya sekali lagi beliau adalah seorang Rasul yang pastinya “tidak mengatakan sesuai keinginannya (hawa) tapi dengan wahyu yang disampaikan” (ayat).

Para Khulafa Rasyidin semuanya di satu sisi menerima kekuasaan itu sebagai amanah Allah. Tapi amanah itu dalam konteks “khidmatul ibaad” (pelayanan kepada hamba-hambaNya). Namun di sisi lain mereka semua sadar bahwa rakyat di satu sisi adalah “ra’iyah” (yang digembala, dijaga, diperhatian, dilayani, dan seterusnya). Namun di sisi lain mereka juga memiliki hak (dan/atau kewajiban) untuk mengawal dan mengoreksi kekuasaan itu jika menyeleweng.

Di saat Abu Bakar RA menerima amanah kekuasaan ketika itu beliau berdiri dengan pedang terhunus seraya menyampaikan: “Saya telah dipilih sebagai pemimpin dan belum tentu saya yang terbaik di antara kalian. Maka bantulah saya dalam mengemban amanah ini. Tapi jika saya menyeleweng maka luruslan saya dengan pedang ini”.

Demikian pula Umar, Utsman, Ali, dan semua pemimpin Islam dalam sejarah yang konsisten dengan ajaran Islam. Semuanya menyadari jika kekuasaan itu adalah amanah Allah untuk memberikan prlayanan kepada hamba-hambaNya.

Oleh karena itu, dalam konsep nation state saat ini, di mana Demokrasi menjadi konsensus dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, Umat Islam dan bangsa Indonesia tentunya akan selalu konsisten dengan pemahaman yang imbang itu

Bahwa pemerintah (kekuasaan) punya hak otoritas untuk mengelolah negara/bangsa. Tapi juga sadar bahwa dalam tatanan kehidupan bernegara yang demokratis rakyat memiliki hak (bahkan kewajiban) untuk mengoreksi kekuasaan yang cenderung korup tadi.

Saya yakin konsep demokrasi imbang inilah yang dianut di Indonesia. Apalagi memang Indonesia bukan negara agama. Tapi juga bukan negara sekuler liberal. Maka jalan tengah (wasatiyah) menjadi pilihan bahkan karakter kehidupan bernegara dan berbangsa kita.

Dan semua itu tentunya terpatri dalam
konsep Pancasila yang secara filsafat menyatukan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kebangsaan.

Harapan kita tentunya pemahaman imbang (tawazun) atau moderat (wasatiyah) ini harus dipertahankan secara konsisten. Bahwa pemerintah punya hak untuk mengelolah negara berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya. Tapi di sisi lain, rakyat punya hak, bahkan sekali lagi pada tataran tertentu menjadi kewajiban sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, untuk melakukan koreksi kepada kekuasaan.

Di saat rakyat mengambil hak atau melakukan kewajiban koreksi kekuasaan inilah seringkali kemudian pemerintah teruji dalam konsistensi Demokrasinya. Apakah siap dikoreksi sebagai konsekwensi paham demokrasi yang dibanggakan itu?

Atau sebaliknya justeru alergi kritikan lalu melakukan reaksi yang justeru antitesi terhadap konsep demokrasi itu. Kritikan atau koreksi masyarakat dianggap ancaman, lalu terjadi kriminalisasi kepada rakyat.

Kalau itu terjadi, sesungguhnya telah terjadi kemunafikan yang nyata atas nama demokrasi itu sendiri. Semoga tidak!

Udara Jakarta-Makassat 18 Oktober 2020

  • Presiden Nusantara Foundation



BACA JUGA