Kamis, 11 Juni 2020 | 11:04 Wita
Jamaah Masjid Pasar Sentral Enrekang Jadi Contoh Gerakan Sadar Zakat
HidayatullahMakassar.id — Baznas Enrekang pada awalnya menargetkan pengumpulan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) tahun ini sebesar Rp 5 miliar. Termasuk di dalamnya zakat fitrah dan zakat harta, juga Infak Rumah Tangga Muslim (RTM) yang diedarkan di Bulan Ramadhan.
Tapi pada Bulan Ramadhan tahun ini, ternyata target pengumpulan naik sangat signifikan, kisarannya mencapai Rp 6 miliar. Zakat fitrah saja naik menjadi Rp 1 miliar.
Demikian pula dengan zakat harta atau zakat mal, juga mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan karena masifnya sosialisasi zakat oleh para amil Baznas Kabupaten Enrekang, mulai dari tingkat pimpinan hingga tingkat UPZ Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Masjid.
Salah satu masjid yang layak jadi contoh dari para jamaahnya untuk menunaikan syariat zakat adalah Masjid Nurut-Tijarah Pasar Sentral Enrekang.
Imam Masjid Nurut-Tijarah, Dr Ilham Kadir menyatakan bahwa nominal zakat harta dari jamaah Masjid Nurut-Tijarah tahun ini meningkat tajam, dari Rp 2 juta tahun lalu menjadi Ro 12 juta tahun ini.
“Ada peningkatan yang signifikan, layak jadi contoh bagi masjid-masjid lainnya yang ada di Enrekang, khususnya di perkotaan atau yang dekat dengan pasar,” terang Pimpinan Baznas Enrekang itu.
Ketika ditanya kiat-kiatnya, mengapa jamaah tertarik berzakat, ia menjelaskan via handphone (11/6/2020) bahwa setiap Jumat ia mengadakan pengajian dan selalu menyelipkan materi zakat.
“Kebetulan saya ada pengajian rutin, setiap pertemuan cukup singkat 5-10 menit. Saya bawakan kitab ‘Ringkasan Sahih Bukhari’ di setiap pengajian selalu saya selipkan materi zakat,” ujar Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang ini.
Ia melanjutkan bahwa sebenarnya masyarakat Enrekang secara khusus sudah punya budaya berbagi, tapi hanya sebatas infak dan sedekah, bukan zakat.
“Banyak yang datang ke saya, dia melaporkan bahwa setiap tahun ia bagi-bagi zakat cukup banyak dengan menyerahkan langsung ke beberapa fakir miskin tapi hanya diniatkan tanpa akad, biasa juga beli sembako, atau peralatan masjid, masukkan duit ke celengan, lalu dikira zakat. Padahal itu semua hanya dihitung infak, sebab zakat punya ketentuan tersendiri,” tambah Pengurus MUI Enrekang itu.
Ada juga yang zakatnya sampai Rp 40 juta tapi disalurkan di tempat lain, kalau seperti ini pada prinsipnya zakatnya sah, hanya saja akan lebih bagus kalau lewat amil dan tercatat. “Atau minimal melaporkan ke lembaga zakat kemana diserahkan zakatnya, demi kepentingan pencatatan,” jelas Ilham Kadir.
“Target kami, ke depan, ibadah zakat sudah seperti ibadah salat, haji, dan puasa. Semua orang dengan sadar menegakkan rukun Islam yang ketiga ini. Insya Allah zakat menjadi solusi ampuh dalam menyelesaikan banyak persoalan Bangsa,” tutup Penulis Novel ‘Negeriku di Atas Awan’ itu.■
TERBARU
-
Transformasi dan Transmisi di Masa Transisi Hidayatullah
24/11/2024 | 07:58 Wita
-
Nilai dan Keutamaan Hidup Muhammad Sebelum jadi Rasul
22/11/2024 | 06:04 Wita
-
Raih Belasan Medali, Atlet Tapak Suci Pesantren Ummul Quro Hidayatullah Tompobulu Terbaik di Kejurnas UINAM Cup
18/11/2024 | 05:42 Wita