Minggu, 7 Juni 2020 | 13:32 Wita

Ekonomi Syariah, Ekonomi Equilibrum

Editor: Firman
Share

Oleh: H. Idris Parakkasi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

HidayatullahMakassar.id — Salah satu karakteristik agama Islam adalah ajarannya yang memiliki keseimbangan  dalam seluruh nilai-nilai dalam kehidupan manusia (QS. Al-Baqarah: 143). Nilai keseimbangan ini  menjadikan manusia akan merasakan kenikmatan dan ketenangan dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah swt.

Ekonomi syariah yang merupakan bagian integral dalam ajaran Islam yang lengkap menjadikan sistem ekonomi syariah menjadi pilihan terbaik bagi manusia  untuk menjalani aktivitas ekonomi yang menjanjikan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan yang hakiki. Keseimbangan (equilibrium) ekonomi syariah dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain:

Pertama, Keseimbangan Antara Urusan Dunia Dan Akhirat (QS. Al-Qashash:77). Ekonomi syariah tidak memisahkan antara urusan dunia dengan urusan akhirat. Aktivitas ekonomi merupakan bagian yang terintegrasi dan menjadi wasilah untuk bekal akhirat. Sehingga dalam menjalankan aktivitas ekonomi hendaknya menghadirkan niat yang lurus dan senantiasa berpedoman pada aturan syariah.

Kedua, Keseimbangan Antara Aspek Material Dan Spiritual (QS. Al-Jum’ah:10, Al-Munafiquun:9; QS. An-Nuur:37). Islam mewajibkan manusia bekerja keras, fokus dan professional agar bisa menghasilkan output yang optimal. Olehnya itu manusia dituntut bekerja  dan berpenghasilan dengan menggunakan semua potensi yang dimiliki agar bisa hidup secara layak dan makmur. Namun disisi lain dalam aktivitas ekonomi tidak boleh melupakan zikir,doa, sholat, zakat, puasa dan haji bila sudah mampu. Begitupula amalan-malan sunnah lainnya sebagai tanda kesyukuran dan ketaatan kepada Allah  atas segala nikmat yang diberikan.

Ketiga. Keseimbangan Antara Bisnis Dan Sosial (QS. Al-Ma’aarij;24; At-Taubah: 103). Bisnis adalah salah satu instrumen ekonomi syariah yang mendorong pemanfaatan sumber-sumber ekonomi dengan tujuan meraih profit. Profit ini merupakan tujuan dari aktivitas bisnis untuk meraih kesejahteraan dan kemakmuran. Profit yang diperoleh dalam Islam tidak boleh dinikmati sendiri, kita dituntut berbagi berupa zakat, infaq, sedekah dan wakaf  dengan orang lain. Baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sebagai tanda kesyukuran dan ketaatan pada Allah. Karena dalam keuntungan ekonomi yang kita peroleh ada hak orang lain yang dititipkan Allah serta untuk menambah keberkahan keuntungan yang diperoleh. 

Keempat. Keseimbangan Sektor Riil Dan Sektor Keuangan (QS.Al-Baqarah:275; al-Muzammil:20). Semua transaksi komersial dalam sistem ekonomi syariah  senantiasa terkait dengan dua aspek, yaitu aspek keuangan dan sektor riil. Keseimbangan dua aspek ini bisa kita lihat pada sektor bisnis  jual beli atau perdagangan, sektor investasi dengan bisnis model bagi hasil, dan sektor jasa dengan bisnis model sewa-menyewa. Keseimbangan ini akan mendorong pergerakan sektor keuangan dan sektor riil secara seimbang sehingga dapat menguatkan ekonomi secara makro seperti, pengendalian inflasi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi, neraca pembayaran, kestabilan kurs mata uang dan sebagainya.

Kelima, Keseimbangan antara Privat dan Publik (QS. Al-Hadiid:7). Sistem ekonomi syariah menghargai dan menjunjung tinggi kepemilikan pribadi. Islam tidak pernah membatasi jumlah kekayaan atau harta yang dimiliki seseorang selama diperoleh secara halal dan baik. Namun syariah Islam juga menuntut setiap individu harus menjaga dan berkontribusi terhadap kepentingan publik dan Negara. Syariah Islam melarang hidup individualis  dan ego terhadap diri sendiri. Kehidupan sosial dan bernegara bagian yang tidak terpishkan dari kehidupan secara pribadi. Olehnya itu setiap warga negara selain berusaha menuntut dan memperhatikan kehidupan pribadinya, juga dituntut untuk menjaga dan berkontribusi sesuai aturan hukum untuk mencapai kepentingan kemashlatan publik dan Negara.

Keenam. Keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian (QS. Ar-Ruum:41). Syariah Islam mendorong manusia untuk mengelola sumber-sumber daya yang ada di bumi secara maksimal untuk kemashlahatan dan kemakmuran ummat manusia, agar manusia hidup secara layak dan memudahkan untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah swt. Namun dalam mengelola sumber daya yang ada harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulakan dampak yang merusak keseimbangan alam. Selain pemamfaatan secara maksimal dan bijak sesuai aturan – aturan yang ada,juga senantiasa menjaga pelestarian sumber daya tersebut bukan hanya pada waktu sekarang tetapi juga untuk generasi yang akan datang.

Pada akhirnya kalau sistem ekonomi syariah ditegakkan dan dilaksanakan secara konsekwen maka manusia sebagai subjek ekonomi dapat merasakan manfaat dan mashlahat baik secara lahiriah maupun batiniah. Wallahu ‘alam.■



BACA JUGA