Jumat, 5 Juni 2020 | 08:35 Wita

Ekonomi Syariah, Ekonomi Ketuhanan

Editor: Firman
Share

Oleh: H. Idris Parakkasi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin

HidayatullahMakassar.id — Syariah Islam adalah pedoman hidup  yang diturunkan Allah swt melalui Rasul-Nya yang mengatur segala urusan kehidupan manusia, agar manusia dapat meraih kebahagiaan yang hakiki dunia dan akhirat. Salah satu tujuan syariah Islam adalah menjaga dan mengembangkan harta, dimana harta adalah wasilah bagi manusia untuk memenuhi kebutuannya serta melaksanakan ibadah kepada-Nya sebagai tujuan penciptaan manusia didunia ini.

Untuk merealisasikan tujuan syariah ini dalam Islam manusia  diperintahkan bekerja mencari nafkah yang halal dan baik serta menjalankan aktivitas ekonomi. Olehnya itu al-qur’an memerintahkan manusia untuk bersungguh-sungguh bekerja dan berjuang dengan kemampuan potensi dirinya dan menggerakkan ekonomi dalam rangka menegakkan kemashlahatan agama dan kemanusiaan.

Bagaimana sesungguhnya mengelola aktivitas ekonomi agar dapat memberikan kemashlahatan bagi kehidupan manusia secara hakiki. Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah prinsip ketuhanan (tauhid) dimana prinsip ini akan memberikan pengaruh terhadap nilai-nilai kemanuasian pada manusia secara umum antara lain;

Pertama, Nilai Ibadah,  bahwa aktivitas ekonomi merupakan ibadah kepada Allah swt, olehnya itu dalam menjalankannya hendaknya diawali dengan niat yang benar semata-mata karena mengharapkan ridha Allah. Selanjutnya dalam operasionalnya hendaknya senantiasa berpedoman kepada aturan syariah dengan  menjauhkan diri dari segala yang bertentangan dengan syariah baik yang terkait objek pengelolaan, cara pengelolaan dan pemanfaatan output hendaknya senantiasa komitmen dengan aturan syariah

Kedua, Keadilan. Dalam mengelola ekonomi senantiasa berpegang teguh dengan nilai-nilai keadilan tanpa membedakan status sosial, warna kulit, pendidikan,  agama, latar belakang, suku, bangsa dan jenis kelamin. Islam menetapkan adanya persamaan hak dalam mengelola asset ekonomi untuk kemashlahatan umat manusia. Islam melarang diskriminasi ekonomi, penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu, pemerasan, perampasan hak serta adanya kesamaan dalam hukum.

Ketiga. Tidak memberi mudhorat. Dalam ekonomi Islam semua aktivitas ekonomi yang dilarang seperti, riba, gharar, barang haram, judi, suap, menipu, sogok,  spekulasi dan sebagainya adalah pasti memberikan mudharat bagi kehidupan manusia. Sementara apa yang dibolehkan seperti jual beli, barang yang halal, bagi hasil, sewa menyewa, zakat, sedekah, wakaf dan sebagainya pasti memberikan mashlahat bagi kehidupan manusia.

Keempat, Komitmen Etika. Ekonomi Islam sangat memperhatikan masalah etika dalam aktivitas ekonomi seperti; menjaga kejujuran, amanah, pelayanan yang baik,  transparan, tanggungjawab, saling menghormati, saling mendahulukan, adanya pilihan (khiyar) dan sebagainya. Adalah bertujuan untuk menjaga hubungan sesama manusia agar senantiasa terjaga keharmonisan, kebersamaan, saling menghargai dan kelapangan hati sesama manusia. 

Dan Kelima, Memberi manfaat dan kesejahteraan. Output ekonomi Islam adalah mencapai kebahagiaan yang hakiki (falah) baik dunia dan akhirat. Secara lahiriah setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan dasar (dharuriat)  hidupnya tanpa kecuali, serta diberi keluasan untuk dapat hidup lebih baik ( hajiyat dan tahsiniyat). Bagi mereka yang memiliki halangan secara syar’i sehingga tidak bisa beraktivitas ekonomi. Dalam ekonomi Islam memberikan penyangga distribusi kesejahteraan dengan kewajiban membayar zakat dan menganjurkan banyak menggerakkan dana filantrofi. Sehingga senantiasa terjadi keseimbangan dalam distribusi kekayaan dan kesejahteraan.

Olehnya itu dengan tegaknya sistem ekonomi Islam, setiap manusia dapat menikmati kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta kebahagiaan secara hakiki, karena ekonomi Islam adalah sistem ekonomi  ketuhanan yang diturunkan oleh Allah swt. Wallahu’Alam.■



BACA JUGA