Selasa, 2 Juni 2020 | 16:08 Wita

Tidak Ada Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini

Editor: Firman
Share

HidayatullahMakassar.id– Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun 1441H/2020M ini.

Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers di Jakarta pada Selasa (02/06/2020) pagi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441H/2002M ini,” ujar Menag yang disampaikan kepada para wartawan secara langsung melalui aplikasi zoom dan disiarkan Youtube resmi Kemenag.

Menag menjelaskan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Antara lain karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk pemberangkatan jamaah haji, akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

Menag mengatakan, dengan situasi yang ada saat ini, pemerintah Indonesia sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji, mengingat waktu yang terbatas.

Keputusan itu diambil juga mengingat demi keselamatan dan keamanan jamaah haji Indonesia. “Sungguh ini sebuah putusan yang cukup pahit dan sulit,” ujar Menag.

“Keputusan yang pahit ini kita anggap sebagai keputusan yang paling tepat,” kata Menag juga.

Menag mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui kajian yang paling mendalam.

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia, jelas Menag, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik jamaah haji reguler, jamaah haji khusus, maupun jamaah haji undangan Kerajaan Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia,” jelas Menag.

Keputusan Terbaik

“Kita ambil keputusan yang paling kecil resikonya, apa itu? Ya tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, pada lesempatan yang sama.

Nizar menjelaskan, jika ibadah haji tetap digelar di tengah wabah, ada resiko keamanan dan kesehatan bagi jamaah haji. “Ada resiko ibadah, (jamaah) tidak bisa mengejar afdholiyah karena physical distancing,” sebutnya.

Nizar mengatakan bahwa prinsip pemerintah adalah mana yang terbaik demi keamanan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.

Ditanya wartawan, mengapa Kemenag tidak mengambil opsi lain yaitu memberangkatkan sebagian dari seluruh kuota jamaah haji tahun ini, misalnya khusus jamaah berusia muda?

Nizar menjawab bahwa tetap ada resiko ibadah. “Meskipun pilih usia muda, ini juga sangat rentan penularan Covid-19,” ujarnya.

Belum lagi, tambahnya, ada rentang waktu yang panjang dalam proses pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Seperti, pelaksanaan tes Covid-19 dan masa karantina bagi jamaah.

Sedangkan Menag Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia pada tahun ini sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya di masa pandemi virus corona jenis baru saat ini.

Menurut Menag, sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan, yakni sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.

Menurut Menag, pada satu sisi pihaknya sudah berupaya bersama dalam menyiapkan penyelenggaran haji tahun 1441H/2020M sebagai tugas pembinaan dan pelayanan.

Namun, pada di sisi lain pihaknya bertanggung jawab dalam perlindungan jamaah dan petugas haji. “Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya,” sebutnya.■ hidayatullah.com

Rep: SKR Editor: Muhammad Abdus Syakur