Jumat, 8 Mei 2020 | 07:30 Wita
Halalkah Makanan Tradisional Tape dan Brem ?
■ Pesan Ramadhan : Nanung Danar Dono, Ph.D, Direktur Halal Research Centre (HRC)
Fakultas Peternakan UGM
HidayatullahMakassar.id — Dalam kondisi normal, ketika tidak ada wabah penyakit berbahaya seperti Covid-19, saat mudik lebaran kita sering membawa oleh-oleh untuk keluarga tercinta. Tak jarang makanan khas tradisional menjadi pilihan yang menarik. Termasuk di antaranya adalah TAPE dan BREM.
Bagaimana sebenarnya hukum mengkonsumsi tape, baik tape beras, tape ketan hitam, maupun tape singkong? Halalkah atau haramkah?
Begitu pula dengan brem Madiun dan brem Bali. Halalkah atau haramkah?
Kita bahas dulu tape. Makanan ini sangat manis, lembut, dan menawan saat digigit.
Dr. Anton Apriantono (Dosen Kimia Pangan IPB; Mantan Menteri Pertanian KIB RI) menyatakan bahwa kadar alkohol tape pada fermentasi hari pertama 1,76% dan hari kedua 3,3%. Kadar alkohol pada hari ke-3 bisa lebih tinggi lagi. Hasil analisis Yulianti (2014) menunjukkan bahwa kandungan alkohol tape pada fermentasi hari ke-6 mencapai 6,90% (tape singkong), 8,94% (tape ketan hitam), dan bahkan 11,00% (tape beras).
Ini menarik karena ulama mengharamkan minuman keras dari kelompok bir yang kadar alkoholnya ‘hanya’ 3-5% saja. Karena kadar alkoholnya melebihi bir, apakah kemudian tape haram dimakan?
Hukum halal-haram makanan ternyata tidak dikaitkan dengan keberadaan senyawa alkoholnya, namun keberadaan sifat atau efek khamr alias efek memabukkannya.
Mengapa demikian? Karena sesungguhnya tidak pernah ada ayat Qur’an yang menyatakan bahwa alkohol itu haram. Bahkan, istilah ‘alkohol’ di masa Nabi sallahu alaihi wa sallam. belum dikenal. Dalil yang ada adalah dalil tentang pengharaman khamr. Oleh karena tidak ada dalil pengharaman alkohol, maka tidak tepat jika memfatwakan halal-haram dikaitkan dengan keberadaan alkoholnya.
Jika senyawa alkohol haram, maka akan ada banyak buah-buahan yang haram. Padahal para ulama sepakat dengan kehalalan buah-buahan. Contohnya, durian, sirsak, nangka, cempedak masak bisa mengandung alkohol di atas 3%. Richa Malhotra (BBC, 2017) pernah menyebutkan bahwa buah yang sangat masak dan jatuh dari pohon bisa mengandung ethanol atau ethyl alcohol 4,5%.
Dalil yang ada adalah Firman Allah ta ala. tentang pengharaman KHAMR, bukan pengharaman alkohol.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al Maa’idah 5: 90).
Serta hadits-hadits Nabi sallahu alaihi wa sallam:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.”
(HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. ابو داود
Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap minuman yang menutupi akal (memabukkan) disebut khamr, dan setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.”
(HR. Abu Dawud).
Maka menjadi sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan atau minuman yang bisa menutup akal pikiran alias memabukkan saat dikonsumsi.
Oleh sebab itu, para ulama sepakat:
- Padatan tape hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr alias tidak memabukkan.
- Cairan tape itu hukumnya haram karena memiliki efek khamr alias memabukkan.
Ketika makan tape, para ulama merekomendasikan untuk memakan padatan nya saja, dan membuang semua cairan di sekitarnya.
Bagaimana dengan cairan yang masih menempel pada padatan?
Cairan yang masih menempel pada padatan (setelah ditiriskan) termasuk rukshah atau keringanan dari Allah. Ia halal dimakan.
Hal ini dianalogkan dengan hukum darah yang masih tersisa dan menempel pada organ dalam ketika seekor binatang halal disembelih secara syar’i.
Bagaimana hukum makanan BREM Madiun?
Brem Madiun adalah makanan tradisional khas Jawa Timur, bentuknya padat, berwarna krem kekuningan, manis dengan sedikit asam. Makanan ini dibuat dari air tape, namun sama sekali tidak memabukkan. Karena tidak memabukkan, brem Madiun halal dikonsumsi.
Bagaimana hukum BREM Bali?
Minuman brem Bali berbeda dengan brem Madiun. Minuman tradisional khas Pulau Bali ini memiliki efek memabukkan. Karena memabukkan, maka brem Bali haram dikonsumsi.
Penjelasan yang sangat singkat di atas semoga membuat kita tidak lagi ragu, makanan/minuman tradisional mana yang halal dan mana yang haram kita konsumsi.
Semoga bermanfaat. Allaahu a’lam bish-showwab.■
Jum’at, 8 Mei 2020
Reference:
Yulianti, C.H. 2014. Uji beda kadar alkohol pada beras, ketan hitam dan singkong. Jurnal Teknika. 6 (1): 531-536.
TERBARU
-
Kadep Perkaderan Hidayatullah Raih Doktor di UIN Makassar. Ungkap Strategi Komunikasi Dakwah Pendiri Hidayatullah
26/11/2024 | 13:38 Wita
-
Transformasi dan Transmisi di Masa Transisi Hidayatullah
24/11/2024 | 07:58 Wita
-
Nilai dan Keutamaan Hidup Muhammad Sebelum jadi Rasul
22/11/2024 | 06:04 Wita