Jumat, 14 Februari 2020 | 06:41 Wita

Apakah Semua Muamalah Kontemporer Haram, Ini 3 Tahap Menetapkan Hukumnya

Editor: Firman
Share

HidayatullahMakassar.id — Wisdom Institute menggelar Silaturahmi dan Sharing Time mengenai “Muamalah Kontemporer Apakah Semuanya Haram” di warkop Upnormal Jalan Andi Djemma nomor 72 Makassar, Kamis, 19 Jumadil Akhir 1441 H (13/02/2020).

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber pemerhati Ekonomi Syariah dan Penulis buku, Ustad Supriadi. Terlihat hadir bakal calon (balon) Walikota Makassar, Muhammad Iqbal Djalil (Ije), Ketua FUIB, Muchtar Daeng Lau dan sejumlah pengusaha serta aktivis dakwah sebagai peserta diskusi.

Ustad Supriadi, mengatakan dalam muamala kontemporer, apakah semuanya haram? Hanya Ada tiga kemungkinan jawabannya, yaitu pertama semuanya haram, kedua tidak haram atau ketiga kemungkinan sebagian dan semuanya haram. Berikut uraiannya.

Islam itu sangat paripurna tidak ada sekecil  apapun urusan kita, kebutuhan kita semuanya sudah diatur dalam Islam jadi, pertanyaan bagaimana kira-kira menyikapi persoalan-soalan kontemporer yang terkait kehidupan kita yang tidak kita dapatkan aturannya secara tekstual dalam syariat Islam.

Contohnya praktik-praktik muamala kontemporer yang ada saat ini, inilah praktek-praktek kontemporer yang tidak ditemukan di zaman Rasulullah ada sistem perbankkan. Lembaga perbankkan itu adalah praktik kontemporer yang tidak ditemukan di zaman Rasulullah SAW.

Kemudian ada sistem jual beli secara modern kroksin yang juga tidak ditemukan di zaman Rasulullah sama seperti di zaman sekaramg ada Ovo, Gopay dan Mandiri cash sebagai uang elektronik.

Ada KPM, KKB, kartu kredit dan masih banyak lagi semua praktik muamala kontemporer ini insya allah tidak kita dapatkan secara tekstual ini di dalam hadits atau dalam alquran.

Ada tiga tahapan yang setidak tidaknya perlu diperhatikan dengan baik ketika kita menetapkan sebuah hukum perkara praktik muamalah kontemporer. Kalau 3 tahapan itu jika prosesnya salah maka yakinlah bahwa hukumnya juga salah.

Tiga praktik itu terangkum dalam tiga tahapan yaitu:

  1. Jika kita menetapkan sebuah hukum dalam sebuah persoalan maka kita harus paham betul bagaimana mekanisme dari praktik muamalah itu, ada 2 syarat yaitu informasinya harus benar kedua mekanisme atau pemahaman kita sifatnya menyeluruh tidak boleh sepotong-sepotong karena kapan sepotong-sepotong maka infomasi kita tidak lengkap, ketidak lengkapan informasi kita tentang mekanisme kerja praktik muamala itu akan berpengaruh pada tahapan yang kedua lalu ketika tahapan kedua maka yakinlah semuanya akan keliru.
  2. Mencari landasan fiqih, yang bisa melakoni itu harus lebih spesifik dan harus mempunyai bekal ilmu syar’i yang bisa merinci semuanya.
  3. Tidak melihat halal dan haram itu dari label usaha baik itu lebel Islami, syar’i atau apapun tetapi bagaimana melihat mekanisme kerja dari praktik muamala itu

Tiga kaidah inilah untuk melihat halal haram sebuah muamalah kontemporer. Agat tidak mengharamkan yabg halal atau menghalalkan yang hatam.

“Sebab mengharamkan yang halal dosanya lebih besar ketimbang menghalalkan yang haram. Maksudnya keduanya haram tetapi membandingkan keduanya maka lebih besar mengharamkan yang halal daripada menghalalkan yang haram,” ujar Ust Supriadi.â–  Iqra



BACA JUGA