Rabu, 5 Februari 2020 | 19:45 Wita

Utang Puasa Orang yang Telah Meninggal Dibagi-bagi Kepada Kerabat

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Fiqih & MuamalahOleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Assalamu ‘alaikum. Bolekah mengganti puasa orang yang telah meninggal di bagi kebeberapa keluarga ?. Misalnya sebagian oleh ayahnya, sebagian oleh saudaranya atau kerabatnya yang lain. Syukran Pak Ustadz.
AR di Makassar

Jawaban
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Permasalahan ini dapat kita rujuk dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan makna umum, Sehingga bisa disimpulkan, bahwa wali seperti ayah, saudara orang yang telah meninggal atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasanya.

Baik secara personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 14 hari (dua kali haidh selama Ramadhan). Kemudian masing-masing wali atau kerabatnya sepakat membayarkan beberapa hari hutang puasa orang yang telah meninggal tersebut, maka seperti ini boleh. Bahkan jika wali dan para kerabatnya bersepakat melakukanya (mengganti puasa orang yang telah meninggal) dalam hari yang sama juga boleh.

“Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh”. (Fatawa Islam: 155495).

Namun cara mengganti puasa orang yang telah meninggal seperti yang disebutkan diatas bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarat hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Jika hutang puasa orang yang telah meninggal tersebut berupa puasa yang diharuskan urut, maka wali dan kerabatnya harus membayarkan secara urut pula, yaitu wali atau kerabatnya harus;

[1]. Membebaskan budak,

[2]. Jika tidak diperoleh berpuasa dua bulan berturut-turut,

[3]. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Dan sama saja apakah mengganti ini ditunaikan oleh wali atau kerabat orang yang telah meninggal secara personal atau mereka bagi-bagi. Wallahu a’lam.■



BACA JUGA