Senin, 3 Februari 2020 | 09:22 Wita

Istri Sedekah pada Suami… ?

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Fiqih & Muamalah, Oleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Assalamu ‘alaikum pak Ustadz, Apa benar seorang Istri boleh memberi sedekah pada suaminya, Adakah dalilnya ? Syukran
Ummu Abdullah di S.Minasa

Jawaban
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du; Ummu Abdullah yang semoga dirahmati Allah. Dalam hadits dari , Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha (istri Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu), diaberkata:

“Aku pernah berada dalam masjid, ketika itu aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bersedekahlah kalian (para wanita) walaupun dengan perhiasan kalian.’ Sementara Zainab biasa memberikan infak kepada Abdullah dan anak-anak yatim yang berada dalam pengasuhannya.

Zainab berkata kepada Abdullah, ‘Tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah boleh bagiku memberikan infak kepadamu dan kepada anak-anak yatim yang dalam asuhanku?’ Abdullah berkata, ‘Kamu saja yang bertanya kepada Rasulullah.’ Aku pun pergi ke tempat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di depan pintu aku menjumpai seorang wanita dari kalangan Anshar, keperluannya (permasalahannya) sama dengan keperluanku. Ketika itu Bilal melewati kami, maka kami pun memanggilnya dan meminta kepadanya, ‘Tanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah boleh bagiku memberikan infak kepada suamiku dan kepada anak-anak yatimku yang dalam asuhanku?’

Kami juga berpesan, ‘Jangan engkau beritahu kepada Nabi siapa kami berdua.’ Bilal pun masuk ke tempat Nabi dan bertanya kepada beliau. Setelahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapa dua wanita yang bertanya itu?’ Bilal menjawab, ‘Zainab.’ ‘Zainab yang mana?’ tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bilal menjawab, ‘Istri Abdullah.’ ‘Iya, boleh dan ia akan mendapatkan pahala karena menyambung hubungan kekerabatan dan pahala sedekah’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya seorang wanita memberikan zakatnya kepada suaminya. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, dan salah satu dari dua riwayat Al-Imam Malik dan Al-Imam Ahmad.

Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar berkata; “Secara zahir hadits tersbut (hadits Zainab), menunjukkan bolehnya bagi istri menyerahkan zakatnya kepada suaminya.
Pertama; karena tidak ada larangan dalam hal ini. Kedua; Dalam tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak minta perincian.

Berarti, sedekah di sini keberadaannya umum (mencakup yang sunnah dan yang wajib). Sehingga makna ucapan Rasulullah dapat dibawah kepada ‘Boleh bagimu memberikan sedekah kepada suamimu, sama saja baik sedekah yang wajib (zakat) atau yang sunnah’.

Patut untuk dicatat bahwa mayoritas ulama berpendapat, zakat yang wajib tidak boleh diserahkan kepada orang yang nafkah hidupnya menjadi kewajiban muzakki (yang berkewajiban membayar zakat).

Dan menjadi pengetahuan secara umum, bahwa nafkah suami bukan kewajiban isteri, maka seorang istri boleh memberikan zakatnya kepada suaminya yang miskin, tetapi tidak sebaliknya. Suami tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada isterinya. Wallahu a’lam■



BACA JUGA