Kamis, 15 September 2022 | 17:15 Wita

Saat Engkau Ragu Dalam Shalat

Editor: Humas Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar
Share

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

KAJIAN BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT BAB SUJUD SAHWI, SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR Hadits ke 352

KAJIAN, HidayatullahMakassar.id — Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dari hadits ‘Abdu bin Ja’far secara marfu’disebutkan,

وَلِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ مَرْفُوعاً: «مَنْ شَكَّ فِيصَلاَتِهِ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ»، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
“Barang siapa yang ragu terhadap shalatnya, hendaknya ia sujud dua kali setelah salam.” (Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Khuzaimah]. Hadits ini dha’if, sebagaimana yang dikatakan sendiri Ibnu Hajar;

Bahwa dalam sanadnya [Mush’ab bin Syaibah] merupakan rawi yang dha’if. Sementara Yahya bin Sa’id mengatakan Mush’ab adalah perawi yang tsiqah. Itulah sebabnya mengapa Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarah Al-Musnad menshahihkan hadits ini.

Faidah Hadits

▪️ Keraguan dalam shalat yang meyebabkan penambahan maupun pengurangan dalam shalat yang menyebabkan keharusan melakukan sujud sahwi.

▪️ Hadits ini jadi dalil bahwa orang yang ragu dalam shalatnya melakukan sujud sahwi setelah salam.

▪️ Pada penjelasan sebelumnya telah dikemukakan perihal sujud sahwi karena adanya syak [keraguan] dalam shalat
Pertama; Jika ada keraguan muncul dan tidak bisa menguatkan pilihan, maka sujud sahwi sebelum salam.
Kedua; Jika ada keraguan muncul dan bisa menguatkan pilihan, maka sujud sahwi setelah salam.

▪️ Orang yang sedang shalat kemudian diterpa keraguan, misalnya berapa jumlah raka’at, maka hendaklah dia memilih rakaat yang paling sedikit, dan melakukan sujud sahwi.
Wallahu a’lam bish shawwab.(*)



BACA JUGA