Kamis, 21 Juli 2022 | 09:58 Wita

Bhulugul Maram – Cara Ruku dan Sujud Diajarkan Rasulullah 

Editor: Firman
Share

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah Pelayanan Ummat dan Wakil Ketua I STAI Al Bayan Hidayatullah, Makassar

KITAB SHALAT BAB SIFAT SHALAT Hadits ke 318 – 320

HidayatullahMakassar.id – Hadits 318. 
عَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau merenggangkan kedua tangannya hingga tampak putih kedua ketiaknya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim].

Hadits 319
وَعَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدْتَّ فَضَعْ كَفَّيْكَ، وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ» رَوَاهُ مُسْلمٌ.

Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim).

Hadits 320
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَإذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ. رَوَاهُ الحَاك

Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk merenggangkan jari-jarinya dan apabila sujud merapatkan jari-jarinya. (HR. Al-Hakim). Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dan diakui oleh Adz-Zahabi. Dinilai shahi oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Faidah Hadits

▪️Hadits-hadits di atas menjadi dalil yang menunjukkan cara ruku’ dan cara sujud Nabi shallallahu ‘alihi wasallam.

▪️Dalam hadits Wa’il disebutkan keadaan tangan saat ruku’, yaitu dengan merenggangkan jari di lutut dalam keadaan menggenggam lutut. Sedangkan saat sujud jari-jari.

▪️Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, sebagaimana dalam hadits terdahulu bahwa kedua telapak tangan merupakan anggota sujud, kemudian jari-jari dirapatkan dan dihadapkan ke arah kiblat.

▪️Menjauhkan lengan atas dari samping ketika sujud hingga tampak ketiak dan serius melakukannya, sehingga tampak orang yang sujud itu dalam keadaan tidak malas, akan tetapi terlihat semangat.

▪️Selain itu terdapat larangan meletakkan lengan bawah itu di lantai saat sujud. Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

“Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari dan Muslim).

▪️Al-Imam An- Nawawi rahimahullah mengatakan; “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai.. Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah”.

▪️Meskipun demikian, mengangkat siku dari lantai dan membentangkannya tetap harus memperhatikan orang lain ketika dalam shalalat berjama’ah. Seyogyanya tidak sampai mengganggu orang lain yang shalat disebelahnya. Wallahu a’lam bish shawwab.■