Rabu, 6 Juli 2022 | 11:09 Wita

Ibadah Qurban, Waktu Penyembelihan Hewan Qurban. Bag 3

Editor: Firman
Share

■ Oleh : Ust Abd Qadir Mahmud, Kadep Dakwah Layanan Ummat Al Bayan Hidayatullah Makassar

HidayatullahMakassar.id — Waktu penyembelihan hewan qurban adalah dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan shalat Idul Adha.

Hal itu ditegaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari).

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban adalah tiga hari, yaitu Idul Adha dan dua hari setelah itu (pada saat tenggelamnya matahari).

Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa penyembelihan hewan qurban empat hari, yaitu Idhul Adha kemudian dilanjutkan pada hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr).

Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah; “Akhir waktu penyembelihan, sebagaimana keterangan Imam as-Syafii dan keterangan para ulama syafiiyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah).

Mereka sepakat, boleh menyembelih qurban di selama rentang waktu ini, siang maupun malam. Pendapat ini juga yang dipegangi oleh Hasan Al-Basri, Atha, Ibnu Qudamah serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Dan insya Allah pendapat ini yang menjadi pilihan penulis.

Adapun dalil penyembelihan pada hari-hari tasyriq sebagaimana yang diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

Di setiap hari tasyriq adalah penyembelihan. (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, ad-Daruquthni dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).

Penyembelihan Hewan Qurban

Disunnahkan bagi shahibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri termasuk di dalamnya seorang wanita muslimah boleh menyembelih hewan qurbannya.

Karena tidak adanya perbedaan laki-laki dan wanita dalam hal ini. Atau shahibul qurban mewakilkan kepada orang lain. Dalam hadits Muttafaq ‘Alaih dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin.

Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).(HR. Bukhari dan Muslim). dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa;

1. Boleh mewakilkan dalam pengurusan hewan qurban kepada suatu kepanitian di masjid terdekat atau ke suatu daerah yang membutuhkan, termasuk di dalamnya adalah pembagian daging qurban.

2. Hadits ini juga menunjukkan, “Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih hewan qurban yang diambilkan dari harta yang lain.

Upah tukang jagal atau tenaga sewaan untuk menguliti tidak diambil sedikit pun dari daging qurban. Karena kalau memberi dari hasil qurban pada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian qurban.

Mayoritas ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya.

Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih).

Perlu menjadi perhatian bahwa yang dilarang menjual bahagian dari hewan qurban adalah shahibul qurban dan lanitia yang menjadi wakil dari shahibul qurban.

Adapun orang yang mendapat sedekah atau hadiah dari hewan qurban (kulit atau kepala hewan qurban-misalnya-), maka dia boleh memanfaatkan sesuai keinginannya termasuk menjualnya, karena sudah menjadi miliknya.

3. Boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan hewan qurban sebagai hadiah baginya atau sedekah jika dia miskin. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga Atha’, An Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”

Syaikh Abdullah Al Bassaam dalam Syarh Bulughul Maram, berkata; “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..”

Cara dan Bacaan Saat Menyembelih

■ Orang yang menyembelih adalah muslim atau muslimah yang berakal.

■  Berbuat baik kepada hewan yang akan disembelih. Hendaklah menggunakan pisau yang tajam untuk menyembelih hewan Qurban.

■ Memegang pisau dengan tangan kanan

■ Membaringkan hewan qurban di atas lambung sebelah kiri dengan menghadapkan ke arah kiblat.

Baca Juga: Ibadah Qurban, Hewan Qurban dan Ketentuannya. Bag 2

■ Mengucapkan tasniyah dan takbir saat menyembelih, yaitu “Bismillaahi Allahu Akbar”

■ Ada beberapa riwayat yang menunjukkan lafaz penyembelihan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:

1). “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka”
Dengan nama Allah dan Yang Maha Besar, ini dariMu dan untukMu

2). “bismuillahi wallahu akbar hadza minka wa laka ’annii” Dengan nama Allah dan Yang Maha Besar, ini dariMu dan untukMu dariku

3). “bismuillahi wallahu akbar hadza minka wa laka ’an fulan” Dengan nama Allah dan Yang Maha Besar, ini dariMu dan untukMu dari fulan (menyebut nama shahibul qurban)

4). Berdo’a agar diterima ibadah qubannya oleh Allah;
”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku).

■ Disunnahkan menyebutkan nama-nama shahibul qurban jika dia mewakilkannya kepada orang lain. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Al-Baihaqi bahwa ‘Ali bin Abi Thalib Ibnu ‘Abbas bahwa mereka menyembelih dengan mengucapkan tambahan lafaz;

”Allahumma taqabbal min fulan (Semoga Allah menerima qurban…..disebutkan nama shahibul qurban).

Dalam Al Muwaththa’nya Imam Malik berkata: “Penjelasan yang paling baik yang aku dengar tentang qurban unta, sapi dan kambing, yaitu seorang lelaki boleh menyembelih seekor unta, sapi atau kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga. Dia sertakan mereka bersamanya pada kurban tersebut.”
Semoga Allah memudahkan kita untuk berada dalam syari’atnya. ■ Bersambung