Kamis, 27 Januari 2022 | 13:13 Wita

Membaca Surah Al-Fatihah Dalam Shalat. Bag 1

Editor: Firman
Share

KAJIAN BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT, BAB SIFAT SHALAT (Hadits 250)

HidayatullahSulsel.id — Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ، لِابْنِ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيِّ: «لاَ تُجْزِي صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ».
وَفِي أُخْرَى، لِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيِّ، وَابْنِ حِبَّانَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَأُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ؟»، قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا».

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shaamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan, “Tidak sah (berpahala) shalat yang tidak dibacakan surah Al-Fatihah di dalamnya.” [Ini adalah lafaz dari Ziyad bin Ayyub. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].

Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan, “Barangkali kalian membacanya di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Jangan engkau lakukan kecuali membaca surah Al-Fatihah karena sungguh tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Tirmidzi dan Ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

Faidah Hadits

 Dalam hadits ini diterangkan bahwa surah Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an karena makna-makna Al-Qur’an merujuk kepada apa yang dikandung Al-Fatihah. Didalamnya terdapat pujian kepada Allah, perintah untuk beribadah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, juga terdapat kabar gembira bagi yang beriman dan ancaman bagi yang durhaka.

 Ibnul Qayyim menyebutkan; “Al-Fatihah mencakup pokok-pokok yang komprehensif dan memiliki kandungan yang sempurna. Surah Al-Fatihah mencakup pengenalan terhadap Dzat Yang Maha Tinggi dengan nama dari nama-nama yang paling indah dan sifat-sifat yang luhur yaitu; Allah, Rab, Ar-Rahman dan Ar-Rahim.

 Surah Al-Fatihah disebut pula dengan Fatihatul Kitab (Pembuka Kitab Suci). Karena Al-Qur’an diawali dengan surah Al-Fatihah dan para sahabat telah mengawali penulisan mushaf induk dengan surah Al-Fatihah.

 Surah Al-Fatihah merupakan pembuka tilawah. Pembuka tilawah berarti pembuka dalam shalat. Dalam shalat tidaklah boleh memulai membaca surah selain didahului surah Al-Fatihah.

 Surah Al-Fatihah memiliki beberapa penyebutan yang menunjukkan keutamaan surah yang mulia ini.

 Para ulama madzhab bersepakat bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Shalat tidaklah sah kecuali harus membaca surah Al-Fatihah.

 Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Yang akan dibahas mendatang, insya Allah. Wallahu a’lam.(*)

Oleh : Ust Abd Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah dan Layanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar.