Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:34 Wita

Cara Mengangkat Tangan Ketika Bertakbir Dalam Shalat

Editor: Firman
Share

KAJIAN BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT, BAB SIFAT SHALAT (Hadits 246 – 248)

HidayatullahMakassar.id — Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;

« أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افتَتَح الصَّلاةَ، وَإذَا كَبَّرَ للرُّكوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكوعِ ».

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk”. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, dan Muslim].

وَفِي حَدِيثِ أَبِي حُمَيْدٍ، عنْد أبي دَاوُدَ: يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، ثمَّ يُكَبِّرُ.

Dari hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Daud, “Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya kemudian beliau bertakbir.” [HR. Abu Daud]

وَلِمُسْلِم عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِث رضي الله عنه نَحْوُ حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ، ولكِنْ قَالَ: حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ.

Menurut riwayat Muslim dari Malik bin Al-Huwairits, serupa dengan hadits Ibnu ‘Umar, tetapi ia berkata, “Sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.” [HR. Muslim]

Faidah Hadits

▪️Ketiga hadits di atas menunjukkan disunnahkannya mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan pundak/bahu saat bertakbir dalam memulai shalat. Hal ini menunjukkan sebagai pengagungan kepada Allah.

▪️Syari’at mengangkat kedua tangan saat takbir pada empat keadaan, yaitu;

  1. Saat takbiratul ihram,
  2. Saat rukuk,
  3. Saat bangkit dari rukuk, dan
  4. Saat bangkit dari tasyahhud awal.

▪️Adapun cara mengangkat kedua tangan berdasarkan hadits-hadits di atas adalah:

Pertama; Mengangkat hingga sejajar pundak/bahu [hadits dari Ibnu Umar dan Abu Humaid],
Kedua; Mengangkat hingga sejajar ujung atas telinga [Hadits dari Malik Al-Huwairits].

▪️Kedua cara ini merupakan dua bentuk variasi. Bahwa kaidah ibadah secara umum adalah; ibadah yang memiliki beberapa variasi, yang utama adalah dilakukan semuanya pada waktu yang berbeda. Artinya seseorang boleh memilih salah satu dari dua cara yang diajarkan oleh Rasulullah saat shalat.

▪️Mengangat tangan dalam shalat ini berlaku juga pada wanita Muslimah, karena tidak adanya dalil pengecualian.

▪️Kecuali dari 4 [empat] keadaan yang disebutkan diatas, maka tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan saat takbir, dan ini merupakan pendapat jumhur ‘ulama.

▪️Mengangkat kedua tangan disesuaikan dengan kemampuan jika ada uzur, misalnya sakit sehingga tidak bisa mengangkat kedua tangan. Wallahu a’lam.

*) Oleh : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Wakil Ketua I STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar dan Kadep Dakwah Layanan Ummat Yayasan Albayan Hidayatullah



BACA JUGA